BeritaKriminal

Diduga Melakukan KDRT, Suami Diamankan Petugas

×

Diduga Melakukan KDRT, Suami Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
Diduga Melakukan KDRT, Suami Diamankan Petugas
Tersangka yang masih status suami korban saat di amankan petugas Polres Rokan Hilir (Foto:Mulya) 

ROKAN HILIR, Radar-X.Net – Polres Rokan Hilir Mengamankan Pelaku yang di duga melakukan KDRT, Minggu (26/03/2017) sekira pukul 04.00 WIB, di Jl. Lintas Sekapas, Kel. Rantau Kopar Kec. Rantau Kopar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery kepada RADAR-X pagi, bahwa WJ, adalah korban KDRT yang di lakukan oleh NB. 
Dijelaskannya, pada saat WJ sedang tidur didalam rumahnya lalu NB datang dan mengatakan hendak makan lalu korban mengatakan “tidak ada nasi”. NB pun langsung pergi keluar membeli mie rebus lalu makan dirumah, lalu tidur disamping korban.
“Korban mengatakan, “dikamar aja abang tidur disini sempit”, namun terlapor tetap tidur disamping korban lalu setelah terlapor mendengkur korban pun pindah ke dalam kamar lalu terlapor bangun dan pindah juga ke dalam kamar lalu korban menolak untuk tidur bersama terlapor lalu terlapor menarik tangan korban untuk tidur disebelah terlapor lalu setelah terlapor kembali mendengkur lalu korban pergi keluar kamar lalu mendapati hp terlapor lalu melihat sms mesra terlapor dengan perempuan lain lalu korban membangunkan terlapor yang sedang tidur korban mengatakan, “apa maksud sms di hp mu tu, ternyata benar prasaanku ya!, kamu selingkuh ” lalu terlapor menggigit pipi sebelah kanan korban, lalu terlapor mengatakan “iya aku selingkuh, tapi aku tidak bisa ceraikan kau”, lalu korban menjawab ” kalau kayak gini terus aku tidak bisa melanjutkan hubungan kita ini, kita gak akan bahagia, ceraikanlah aku !!!.” Terangnya. 
Ia menambahkan, mendengar akan hal itu, terlapor meninju bibir korban, meninju dagu dan kepala korban lalu korban menjerit minta tolong, dan terlapor memeluk korban lalu mencekik leher korban dan menyuruh korban untuk diam karena rasa takut korban pun diam, lalu keesokan paginya korban pulang kerumah orang tuanya,” tambah Kasubag Humas. 
Berdasarakan laporan LP/ 04/ B/ III/ 2017/ RIAU/ RES ROHIL/ SEK RANTAU KOPAR, tanggal 27 Maret  2017, petugas pun langsung mengamankan pelaku yang di duga melakukan KDRT tersebut.
Korban dengan bukti fisik akibat olah KDRT 
“Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada tulang pipi sebelah kanan, bibir bagian bawah pecah, dagu sebelah kiri bengkak.” Ungkap Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery. (Mulya Koto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page