JEMBER, RADAR-X.net – Terkait persoalan sebidang tanah milik Taufik (58) dan istrinya Sutini (52), warga asal dusun Paluombo desa Sumber Salak, belum menemukan titik terang.
Pasalnya, terkait Form telah ia sodorkan ke pihak Desa, namun hingga saat ini belum juga di tandatangani oleh Kepala Desa Sumber Salak.
Pada Minggu (30.11.2021) sekitar pukul 10.30 WIB, Taufik kepada DPC LSM KPK Nusantara Kecamatan Ledokombo meminta untuk membantu proses penyelesaian yang berkaitan dengan Sertifikat tanahnya yang hingga saat ini proses pengesahan atas sebidang tanahnya tersebut belum bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam pengurusan Sertifikat tanah.
Berdasarkan keterangan Taufik kepada awak media juga mengatakan, sampai saat ini belum ada titik terang tentang proses sertifikat tanah miliknya dan untuk kedua kalinya dirinya datang ke lembaga DPC LSM KPK Nusantara.
“Seandainya Form yang dijadikan selebaran awal untuk pengajuan proses Sertifikat tanahnya sudah tertanda Tangi oleh Pemangku desa Sumber Salak. Mungkin pemohon sudah tinggal menunggu kabar perkembangan /Informasi tentang selesai atau belum ya proses Sertifikat yang Taufik harapkan itu.” Kata Rozak selaku perwakilan dari LSM KPK Nusantara DPC Ledokombo.
Rozak menjelaskan, bahwa dasar bukti awal kepemilikan sebidang tanah yang lokasinya berada di dusun Paluombo RT 001 RW 004 desa Sumber Salak, sesuai bukti kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli” (AJB). tahun 1998 yang diterima oleh pihak lembaga waktu itu, dan sudah pernah menghadap Ubed yang tak lain adalah Sekertaris Desa Sumber Salak dan Kepala Desa setempat Hom.
“Pada saat dirinya menghadap Sekdes juga Kades Sumber Salak Pihak Lembaga telah menyampaikan kronologis awalnya terkait permasalahan proses pengurusan sebidang tanah milik Taufik tersebut,” jelas Rozak.
Rozak menambahkan, menurut Kepala Desa Sumber Salak, bahwa masalah tersebut akan dimediasikan dulu dengan pihak yang lain yaitu (orang) yang saat sekarang menempati objek yang ada di sana.
“Padahal pihak si penempat yang dimaksud kepala desa Sumber Salak tidak mempunyai bukti apa-apa yang menandakan bukti kepemilikan objek, dengan jelas bukti Taufik memiliki bukti kepemilikan dengan disahkan desa dan kecamatan pada tahun itu yaitu 09-05-1998, dan sampai saat ini belum ada titik temu.” Tambah Rozak.
“Bagaimana nasib masyarakat jika dengan bukti jelas seperti itu saja masih ruwet untuk melanjutkan ke sertifikat. Apakah ini bukan merugikan dan penyerobotan hak masyarakat, mengadu kemana lagi masyarakat, dan memohon kasihan masyarakat kecil ini memohon untuk dibantu.” Tandas Rozak.
(Ltf)














