foto : MCW saat adukan dugaan Penyimpangan DD dan ADD Desa Grujugan ke Kejati
Pamekasan, Radar x. net – Madura Corruption Watch (MCW) resmi mengadukan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jum’at (9/11/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan pihak MCW Kabupaten Pamekasan terhadap Pelaksanaan Kegiatan di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan adalah dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 hingga tahun 2022.
Pengaduan terhadap Pemdes Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan tersebut diketahui berdasarkan surat tanda terima dari PTSP Kejati Jatim yang ditujukan kepada pihak MCW dengan Nomor Surat : 053/LP/MCW/XI/2023
Dihubungi via aplikasi WhatsApp nya, Abd Fatah selaku Pengurus MCW sekaligus Pelapor dari perkara itu membenarkan, kalau pihaknya telah resmi mengadukan pihak Pemdes Grujugan Pamekasan ke Kejati Jatim dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Fatah berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim sesegera mungkin menindaklanjuti surat pengaduannya tersebut.
“Kami sangat percaya kepada pihak Kejati Jatim dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami, dan kami percaya pihak Kejati akan maksimal terhadap pengaduan kami itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp tidak menjawab.
(HR/Korwil Madura)














