Jember, RADAR-X.net – Salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Jember nomor urut 01 menuai sorotan setelah melakukan kampanye di Kecamatan Ledokombo pada Pilkada Serentak 2024. Kampanye tersebut diduga melanggar aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, dengan tuduhan bahwa paslon 01 melakukan kampanye di luar zona yang ditentukan.
Mengetahui hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) segera melaporkan kejadian tersebut kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ledokombo. Bayu, perwakilan dari LSM KPK, menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan pelanggaran ini, Senin (14/10/ 24).
“Kami menduga paslon 01 melakukan pelanggaran kampanye di luar zona yang ditentukan, sehingga kami laporkan kepada pihak yang berwenang. Bahkan, kami meminta kampanye tersebut dibubarkan jika tidak ada langkah pencegahan,” tegas Bayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak Panwascam Ledokombo melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO), yang diwakili oleh Derista, mengakui bahwa mereka mengetahui adanya kampanye di desa tersebut.
“Kami tahu kampanye itu berlangsung, dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) saat ini sedang melakukan pengawasan di lapangan. Namun, kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran,” ujar Derista.
Di sisi lain, Ketua Panwascam Ledokombo, Viko, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait zona kampanye.
“Saya tidak tahu soal zona, karena kami memang belum mendapatkan informasi dari PPK maupun Bawaslu. Namun, laporan ini akan kami proses, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menindaklanjutinya. Hasilnya akan kami sampaikan melalui surat resmi kepada pelapor,” ungkap Viko.
Hingga saat ini, kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar zona tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak yang berwenang. Sementara Publik berharap agar aturan kampanye ditegakkan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
(Viktor)