BATU BARA, RADAR-X.net – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal lancar dan bebas beraktivitas tanpa ada hambatan apapun di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Sabtu 04/06/2022
Pantauan awak media di lapangan, aktivitas Galian C yang merupakan Usaha Pertambangan Tanah beraksi di Areal wilayah Desa Nagori Bandar Rejo dan milik CV MNB.
Dengan hanya memegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Cadangan yang tentunya tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Galian C pada kenyataannya bebas beroperasi dan
aktivitas Pertambangan Tanah Timbun terus dilakukan tanpa henti.
Pengangkut Tanah Timbun hasil dari Galian C yang diduga ilegal tersebut, menggunakan truk yang berjumlah puluhan dan terus lalu lalang secara bergantian mengangkut Tanah Timbun yang dikorek menggunakan alat berupa Excavator. Lokasi Galian tersebut tepatnya di sebelah Sta 111+400 dari Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran.
Untuk keberadaan CV MNB mungkin dapat ditelusuri melalui website Minerba Provinsi. Namun CV MNB tidak termasuk beroperasi di Kecamatan Bandar Masilam,, Kabupaten. Simalungun.
Peristiwa itu juga diakui oleh Kepala Desa ( Kades) Nagori Bandar Rejo, A/n Sutrisno, dan mengatakan,” Semestinya sebelum beroperasi mereka menyerahkan Dokumen Resmi ke kita, namun sampai dengan saat ini Dokumen Izin Beroperasi CV MNB tidak ada sama sekali, namun Perusahaan itu milik Sapriani Caniago, untuk kejelasan surat (Dokumen) pelengkapnya tidak ada sama saya,” kata Sutrisno.
Lanjut Sutrisno, pihaknya mengetahui beroperasinya CV MNB di Desa tersebut hanya diberitahu melalui via handphone dari seseorang utusan Sapriani Caniago. saya sempat komunikasi dengan pihak Kecamatan, bahkan Camat juga sudah mengetahui bahwa, CV MNB akan beroperasi di Desa ini dalam aktivitas Galian C.
Sedangkan pemilik CV MNB Sapriani Caniago untuk dikonfirmasi melalui handphone pribadi miliknya sama sekali tidak berhasil untuk dihubungi walau sudah berulang kali dihubungi namun yang bersangkutan tidak mengangkat.
Di tempat terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani pada saat ditemui meyakinkan jika perizinan CV MNB dapat dilihat secara resmi melalui online. Ketika awak media memperlihatkan nama-nama Kuari Legal faktanya tidak ada Nama CV MNB, akhirnya Ida Royani enggan memberikan jawaban.
Diketahui juga menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : A. Badan Usaha, B. Koperasi, C. Perseorangan. Ayat (4) IUP Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.
Selain itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (B) sebagai berikut : IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dengan jangka waktu : B. Tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Studi Kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.
Sedangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari Aktivitas Pertambangan Ilegal, dapat menurunkan Kualitas Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Longsor dan Banjir. Untuk segi Sosial
dapat mempengaruhi Aktivitas masyarakat sekitar Galian C, karena pihak Perusahaan diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerja tambang serta masyarakat sekitar.
(Tim)














