Investigasi

Diduga Caplok Lahan Asset BBI, 160 Bidang Permohonan SHM Ke BPN Disoal, Ini Kata Kuwu Sidadadi

304
×

Diduga Caplok Lahan Asset BBI, 160 Bidang Permohonan SHM Ke BPN Disoal, Ini Kata Kuwu Sidadadi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Kericuhan Tanah eks Pangonan yang terletak di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Aktivis penggiat anti korupsi LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mabes Polri Dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat membongkar modus baru yang disinyalir adanya dugaan kuat dalam kongkalikong penerbitan sertifikat tanah yang kini sedang Viral.

Dari pantauan Radar-X.net menyambangi Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu, berdasarkan informasi yang di himpun dari keterangannya ketika mewawancara dengan Kuwu Sidadadi Berinisial KM Selaku Pemdes mengatakan, “terkait persoalan lahan BBI yang ikut kecaplok Kuwu KM mengatakan tidak tahu kalau surat pernyataan yang dibuatnya ada yang dicaplok dari lahan BBI milik Asset Pemkab Indramayu,” Kata Kuwu KM pada Agus

Lebih luas Kuwu KM menjelaskan pada Agus, Surat yang diajukan oleh tim panitia dengan mengatasnamakan mantan Kuwu wanguk berinisial RM sejumlah 160 Bidang. Namun Ia berdalih tidak mengetahui nama-nama yang dimohon tersebut tidak mengetahui dimana letaknya termasuk nama yang sudah terbit SHM nya sejumlah 93 SHM. Bahkan pada saat pengukuran oleh pihak BPN pun pihak Pemdes Sidadadi tidak dilibatkan sama sekali.” Ujar Kuwu lagi pada Agus. Pada Selasa (16/05/23).

“Terungkapnya pencaplokan lahan BBI ” Balai Benih Ikan” di bawah tanggung jawab Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Indramayu dari adanya reaksi cepat Program La-Da “Lacak Aset Daerah Bupati Indramayu Nina Agustina SH.MH.Cra yang langsung mengintruksikan BKD “Badan Keuangan Daerah” melalui Kabid Asset Maulana Malik yang diminta turun langsung untuk pembenahan di lahan yang disinyalir tercaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Kata Agus pada Radar-X.net

Di sisi lain, Agus juga menerangkan bahwa dirinya sudah konfirmasi pada Kasi BPN Indramayu berinisial DK dari penjelasannya. “Kalau memang dianggap adanya sengketa harus ditelusuri betul-asal usul tanah tersebut kalau memang sudah terbit SHM nya yang dikeluarkan oleh BPN Indramayu. DK juga mengatakan pihak BPN Indramayu akan transparansi terkait di lahan exs pangonan tidak ada yang ditutup-tutupi.” Imbuh nya biar semuanya jelas terang benderang bagaimana proses itu terjadi.” Urai DK pada Agus lewat seluler aplikasi WhatsApp. Minggu (20/05/23).

Dengan ricuhnya tanah eks Pangonan yang jadi objek pada penjualan ke pihak yayasan Alzaitun, Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara berharap persoalan tersebut harus dapat diungkap yang sebenar-benarnya oleh aparat hukum dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mabes Polri Dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar semuanya terlihat jelas dan transparansi.

Kejanggalan-kejanggalan yang dihimpun olehnya, contoh seperti atas nama yang dipakai sebagai penggugat sekaligus pemohon SHM padahal atas nama sendiri banyak yang mengaku tidak tahu lokasi tanahnya alias hanya dipinjam nama saja. bahkan ada juga yang sudah tidak mau tau lagi di urusan atas nama di lahan tersebut.

“Penerbitan SHM harus dapat di uji secara ilmiah legal standingnya karena diduga adanya dokumen rekayasa dari asal usul tanah tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum yang di sinyalir sebagai bagian dari mafia tanah.” Tutup Agus.

(Nas/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page