Diduga Akibat Dampak Galian C Ilegal 2 Jembatan Nyaris Ambruk , Ini Kata Camat Kroya

0
26

Indramayu, RADAR-X.net – Dampak galian C Ilegal di Desa Bangong Temiang Sari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu,. *2* (Dua ) Jembatan yang di lintasi armada Dum Truk bermuatan tanah urugan nyaris ambruk

Terpantau awak media RADAR-X.net terkait dua Jembatan nyaris ambruk ,Seharus bukan saja penutupan lokasi tetapi terkait galian C Ilegal para oknum pelaku galian C ilegal seharusnya dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara dari hasil konfirmasi Radar-X dengan Camat Kroya , Heka Sugoro melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tentang izin kegiatan galian C ilegal mengatakan ” Untuk Izin pemberitahuan tertulis ke camat tidak ada, hanya pemberitahuan secara lisan oleh pemborongnya itupun setelah kegiatan sudah berjalan ” Kata Heka . Pada kamis (10/10/24)

Lanjut Heka, Menindak lanjuti terkait perijinan pihaknya sudah bersurat ke Satpol PP ( Dumas) Tertanggal 11 September 2024 mengenai adanya jembatan yang nyaris ambruk pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pihak Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti Melalui pesan singkat WhatsApp dengan terjawab ” Siap ” Jelas Heka

Sayangnya Kadis Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Indramayu, Asep Abdul Mukti di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut dari jawaban “Siap” Perihal jembatan yang nyaris ambruk, Sampai berita tayang belum ada jawaban

( agus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.