JEMBER, radar-x.net – Beredarnya isu bahwa Kepala Desa(Kades) Sumberpakem, Kec. Sumberjambe, Kab. Jember, ijasah kejar paket B milik Sofyan Efendi (Kades Sumberpakem) adalah palsu. Bahwa ada beberapa media yang memberitakan yang terkesan tendensius. Kejar paket B adalah sekolah Non Formal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum Non Pemerintah. Kegiatannya belajar berupa kelompok belajar mengajar yang disetarakan.
Menanggapi isu tersebut, Penasehat Hukum (PH) dari Sofyan Efendi, Kepala Desa Sumberpakem, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., menyampaikan bahwa dirinya sudah turun langsung kepada pelaksana, tutor dan kordinator kejar paket B Panji Laras. ” Saya sudah mengantongi data-data yang lengkap dan akurat bahwa kejar paket B/ Ijasah milik klien saya (Kades Sumberpakem) adalah asli, sah secara hukum. Jika ada yang bilang itu palsu silahkan dibuktikan, saya selalu Penasehat Hukum dari klien saya masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melakukan upaya hukum bagi orang-orang yang menginformasikan bahwa Ijazah Kades Sumberpakem palsu.” Katanya, saat ditemui di kantornya, Rabu(22/07/2020), Pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkannya, “semua yang saya temui keterangannya tidak ada yang direkayasa, bahkan pernyataan dari A. Hakim dan Winarto sudah sangat jelas bahwa kelompok belajar Panji Laras tidak fiktif, artinya Ijazah bukan muro-muro ada melainkan harus menumpuh pendidikan dulu seperti, sekolah, dan ujian. Bukti ujian, daftar hadir, dan bukti-bukti pendukung yang lain lengkap dan saat ini sudah saya kantongi semua. Jadi, saya berharap jangan memprofokasi atau menyebarkan informasi tidak benar karena apabila terjadi akan ber akibat hukum kepada yang menyebarkannya.” Lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disaat ditanyakan terkait pelaporan dari rifal Politik kliennya, Subhan menjawab, “yang saya tau itu bentuknya surat pengaduan bukan laporan mas, namanya pengaduan ya tetap di klarifikasi dengan pihak kepolisian, dan informasi yang saya himpun bahwa A. Hakim dan Winarto juga sudah dimintai keterangan, dan beliau beliau menjelaskan bahwa prosea kejar paket B Panji Laras sudah sesuai prosedur. Dengan adanya persoalan ini, saya akan melakukan pembelaan kepada klien saya, tunggu saja kami juga akan membuat laporan terkait fitnah dan pencemaran nama baik klien saya.” Ungkapnya tegas.
” Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa Sumberpakem agar supaya tetap tenang dan jaga kerukunan karena isu yang berkembang itu tidak benar, kalau urusan pemberitaan di media massa itu hal yang lumrah, yang harus menjadi konsekwensi pejabat publik. Berita itu bisa benar bisa juga tidak benar, saya nyatakan sekali lagi Kades Sumberpakem ijasahnya Asli. Jika ada yang bilang palsu silahkan tunjukkan bukti pendukung kepalsuannya. Jika tidak ada bukti pendukungnya siap-siap saya laporkan balik.” Pungkasnya. (Eko)