Jember, RADAR-X.net – Salah seorang warga Desa Gunung Malang, Jember, melakukan tindakan drastis dengan menggembok salah satu rumah yang diklaim memiliki hutang sebesar Rp 180.000.000. Suradiono, yang mengaku sebagai pemberi hutang, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan alasan dan dasar yang kuat. Selasa (27/08/24)
“Yang saya lakukan ini bukan tanpa alasan dan dasar, melainkan dasar saya adalah surat pernyataan antara saya dan pemilik hutang, tertanggal 12 November 2023. Dalam surat tersebut, tertulis jelas bahwa apabila uang yang saya titipkan tidak bisa dikembalikan, maka rumah dan asetnya diserahkan ke saya,” jelas Suradiono kepada wartawan.
Menurut Suradiono, permasalahan ini bermula bukan dari pemberian hutang, melainkan dari kepercayaan yang diberikan kepada Y (inisial) untuk menitipkan uang.
“Sebenarnya saya bukan memberikan hutang awalnya. Y datang kepada saya waktu itu, menawarkan diri agar saya menitipkan uang padanya dengan janji akan memberikan penghasilan. Saya pun menitipkan uang yang saya dapatkan dari meminjam di bank dengan menggadaikan BPKB mobil saya. Namun, Y malah selalu mangkir, bahkan penghasilan yang dijanjikan pun tidak pernah ada,” tandas Suradiono.
Saat ini, upaya untuk mengonfirmasi pernyataan dari Y belum berhasil dilakukan oleh awak media, karena Y sulit ditemui.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam urusan keuangan, terutama ketika melibatkan janji-janji tanpa jaminan yang jelas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran investasi atau penitipan uang yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
(Zen)














