BeritaHukumPeristiwa

Cabuli Gadis Belia, Warga Kampar Masuk Bui

×

Cabuli Gadis Belia, Warga Kampar Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Cabuli Gadis Belia, Warga Kampar Masuk Bui
Pelaku saat diciduk petugas (Foto:Helmi) 

PEKANBARU, Radar-X.Net – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus AD (23) ditempat persembunyiannya di SP II, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu. Diduga telah mencabuli anak dibawah umur HN, hingga hamil, Jumat (10/2/2017) siang.
Peristiwa pilu ini langsung diterima Hendra, ayah korban dari gurunya yang menyebutkan bahwa HN sedang berbadan dua (Hamil,red). Bagai sambar petir, korban sempat diam saat ayahnya menanyakan hal tersebut, namun akhirnya buka cerita.
Polisi yang mendapatkan laporan dari Hendra, bahwa putrinya telah diperkosa oleh pelaku langsung melakukan pencarian. Hasilnya polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya Desa Rimba Beringin.
“Pelaku sudah kita ringkus dikediamnnya, namun saat ini masih dilakukan penyelidikan yang membuat korban hingga hamil,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi Priadinata kepada RADAR-X, Jumat (10/2/2017) malam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page