Aceh Tenggara, Radar-x.net – Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry membuka langsung Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Tenggara Tahun 2026 dan persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2025-2030, di Aula Bappeda setempat, Jumat (7/3/2025).
Dalam sambutannya Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dan pihak yang telah hadir dalam acara konsultasi publik ini.
”Ranwal RKPK ini merupakan langkah awal dari serangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan,” katanya.
Salim Fakhry menyebutkan, ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Melalui forum inilah kami ingin menghimpun masukan dan saran penyempurnaan Rancangan Awal RKPK Aceh Tenggara tahun 2026, karena penyusunan RKPK ini sangat memerlukan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, gagasan yang konstruktif dari para stakeholder dapat bermanfaat dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga forum ini menjadi wadah semua pihak untuk menyampaikan masukan dan saran penyusunan RKPK tahun 2026, program pembangunan, kegiatan, sub kegiatan bahkan paket-paket pekerjaan yang punya daya ungkit tinggi dan monumental,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Syahroel Desky menyampaikan laporannya menjelaskan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan Ranwal RKPK Aceh Tenggara tahun 2026 dan persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2025-2030,
“Pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitment seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” sebutnya.
Syahroel mengatakan, pelaksanaan acara konsultasi publik ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama acara seremonial pembukaan dan setelah selesai acara pembukaan akan dilanjutkan pamaparan materi oleh sekretaris daerah tentang pokok-pokok isi rancangan awal RKPK tahun 2026.
“Dan tata cara Musrenbang RKPK dan tentunya puncak dari sesi penyampaian materi tersebut adalah usulan dan saran dari peserta yang hadir dalam forum yang berbahagia ini, bagi peserta yang tidak sempat menyampaikan usulan secara lisan kami silakan menyampaikan usulan secara tertulis pada lembaran yang telah dibagikan oleh panitia,” pungkasnya. (JUL)














