

Bupati Aceh Timur Diminta Harus Tunda Pencairan ADD 2018
ACEH TIMUR, radar-x.net – Pihak pemerintah Daerah Aceh Timur dalam hal ini Bupati, agar tunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tertuang dalam APBG tahun Anggaran 2018 sebelum selesai pertanggung jawaban anggaran tahun sebelumnya diselesaikan oleh Keuchik dan oknum – oknum perangkatnya yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut Direktur FPRM Aceh Nasruddin kepada awak media Sabtu (19/05/18) di Idi mengatakan, pihaknya berharap Bupati/Wabup Aceh Timur harus tegas dalam menindak Gampong-gampong yang diduga bermasalah tahun ini.
“Saya harapkan Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur harus tegas tahun Ini menindak Gampong – Gampong yang diduga bermasalah atas Penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa (DD) dari tahun pertama 2015 hingga tahun 2017 lalu Aceh Timur umumnya, khususnya Kecamatan Simpang Jernih. Hal Ini demi menyelamatkan anggaran Negara agar tidak disalah pergunakan terus-menerus oleh oknum-oknum pemerintahan Gampong,” ujar Nasruddin.
“Jika permintaan kami pihak Independen tidak diindahkan, maka kami pihak Independen siap ambil bagian sesuai aturan perundang-undangan terkait DD tersebut. Kami selaku Lembaga Pemantau Independen miliki kewenangan telah diatur praturan Menteri tahun 2015 terkait pendamping Profesional dan pengawas Independen,” tegas Nasruddin.
Baca juga:Kawasan Gampong Rantau Panjang Marak Diduga Ilegal Logging
Sementara, Kabid Investigasi LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Aceh Syahrudin Adi Putra angkat bicara, “Kami minta kepada Bupati Aceh Timur dalam hal ini para Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait DD, agar tidak mencairkan APBG tahun 2018, jika pertanggung jawaban anggaran tahun sebelumnya diselesaikan secara realistis dan Idealis. Kami akan ambil langkah hukum demi selamatkan uang Negara,” tegasnya.
Adi menambahkan, “Kami percaya pihak Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur komit terhadap pembangunan dan kenakmuran masyarakat Gampong. Oleh karena itu, kami berharap ketegasan pimpinan Daerah Aceh Timur dalam menertibkan dan memerintahkan pihak hukum untuk bertindak tegas bagi para pelanggar hukum ADD,” terang Syahrudin AP.
Bagi Gampong-gampong, tambah Syahrudin, yang sudah dilakukan pemeriksaan dan dapat temuan penyimpangan agar segera ditindak tegas dengan sanksi administrasi atau hukum.
“Bagi gampang-gampong yang belum selesaikan pertanggung jawaban sesuai aturan hukum, agar ditunda pencairan Anggaran tahun 2018. Harap dipertimbangkan permohonan kami tersebut kepada pihak Instansi terkait. Jika tidak diindakan, maka kami yang akan lakukan Advokasi hukum,” tutupnya. (Adi Selitonga)













