BeritaHukumLingkunganTerbaru

BPN Kota Padang Tak Ta’at Asas Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

171
×

BPN Kota Padang Tak Ta’at Asas Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Sebarkan artikel ini

PADANG, radar-x.net – BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Padang tak menerapkan asas aman dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. Pasalnya, pendaftaran tanah yang seharusnya diselenggarakan dengan teliti dan akurat tak diselenggarakan oleh pihak BPN Kota Padang, 24/08/2019.

Sebidang tanah yang terletak di Jl. By Pass, belakang Kayu Gadang, Kampung Lalang, Nagari Pauh, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang seluas 3040 m2 adalah tanah adat Kaum Suku Guci yang sa’at ini Mamak Kepala warisnya Bustamam Rajo Batuah.

BPN Provinsi Sumbar pada 9 Maret 1994 menerbitkan Buku Tanah No 330 atas nama Baiyar dengan status tanah hak milik atas tanah adat milik Kaum Suku Guci tersebut. Dalam Buku Tanah No. 330 itu dicantumkan bidang tanah tersebut berasal dari pemberian hak. Penerbitan Buku Tanah No 330 ini sama sekali tanpa sepengetahuan Kaum Suku Guci.

Pihak BPN Provinsi Sumbar semestinya meneliti dulu kebenaran data yuridisnya dan data fisik atas bidang tanah tersebut sebelum menerbitkan buku tanah tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sa’at itu (PP No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan Permenag No 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia atas tanah).

Tanah adat milik Kaum Suku Guci yang diakui sebagai hak milik oleh Baiyar ini berpindah tangan ke Syamsuar Uyun sebagai pewaris atas tanah tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Padang 18 April 1994. Kemudian Syamsuar Uyun mendaftarkan tanah tersebut pada 22 April 1994, sa’at itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang adalah Drs. Ahmad R Phail.

Kejanggalan terjadi lagi atas tanah Adat milik Kaum Suku Guci tersebut. BPN Kota Padang kembali menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 804 dengan NIB 03.01.07.01.00384 atas nama Salman Said pada 03 Agustus 2007. Artinya, Salman Said memiliki alas hak atas tanah tersebut. Lagi-lagi pihak BPN tidak menyelidiki kebenaran data fisik dan yuridis atas tanah tersebut dengan menerbitkan SHM No 804 dengan buku tanah No 330.

Sedangkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT Riza Rivai, SH atas tanah tersebut antara Syamsuar Uyun sebagai penjual dengan Salman Sa’id sebagai pembeli baru dilakukan pada 29 Agustus 2007.

Pihak BPN Kota Padang seharusnya menyelidiki tentang kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah tersebut sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam PP ini juga diatur tentang pembuktian Hak Lama dan Hak Baru.

Oleh karena itu, pihak pemilik dan penguasa atas tanah adat milik Kaum Suku Guci dengan Mamak Kepala Warisnya, Bustamam Rajo Batuah meminta pihak BPN Kota Padang untuk melakukan koreksi atas penerbitan SHM No 804 berdasarkan Buku Tanah No 804 tersebut berupa pembatalan SHM Buku Tanah tersebut.

Koreksi atas penerbitan SHM No 804 tersebut berupa pembatalan hak atas tanah sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Permenag 9/99 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap.

Selain itu, Bustamam juga berharap agar pihak BPN Kota Padang memperhatikan Hukum Adat Minang
kabau sebagai pertimbangan pada sa’at menerbitkan Buku Tanah dan Sertifikat termasuk Sertifikat Hak Milik sebagai tanda bukti hak atas tanah. (*hv) Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page