PemerintahanTerbaru

“Beredar” Pemberitahuan Bagi UKM Oleh Pemkab Sampang, Inpres No 6 dan Perbup No 53 tahun 2020

160
×

“Beredar” Pemberitahuan Bagi UKM Oleh Pemkab Sampang, Inpres No 6 dan Perbup No 53 tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, radar-x.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura – Jawa Timur, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberlakuan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 53 tahun 2020 kepada para Pelaku Usaha (UKM) dan Pengelola Rumah Makan (RM) di Kabupaten Sampang Madura.

Dari kedua peraturan dimaksud yaitu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dan disebarkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menindaklanjuti isi surat dari Pemkab yang ditandatangani oleh Sekdakab H. Yuliadi Setiawan S.Sos MM, yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat.

Melalui Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Diskumnaker, Surat tersebut di sampaikan kepada beberapa Komunitas Pelaku Usaha (KPU) di Kabupaten Sampang.

Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun Jum’at(18/09/2020), surat pemberlakuan inpres dan perbup disampaikan kepada Paguyuban PKL Taman Bunga, Paguyuban PKL Trunojoyo, Paguyuban PKL Car Freeday, Sentra Mamin Sekar Pote, Paguyuban PKL Monumen serta Pelaku Usaha Mamin/PKL di 14 Kecamatan. Selain itu disampaikan pula kepada sejumlah Pengelola Rumah Makan yang ada di Sampang.

Pedoman yang harus dipatuhi diantaranya harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya, diupayakan melayani pembelian mamin dengan dibungkus, bila melayani ditempat harus mengatur jarak tempat duduk, diharuskan menggunakan masker saat diluar rumah maupun beraktifitas usaha, menjaga kebersihan dilokasi usaha dan lingkungan sekitarnya, sedapat mungkin dilakukan penyemprotan dilokasi usaha dengan desinfektan,” kata Warsito.

“Bagi yang melanggar, maka akan didenda dengan berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, pencabutan ijin usaha dan denda administrasi paling tinggi 10 juta sesuai Bab V sangsi Administratif pasal 7 Perbup 53/2020.” Jelasnya. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page