Ekonomi

Bea Cukai Madura Bersama DPMD Pamekasan Sosialisasikan DBHCHT di Batumarmar

×

Bea Cukai Madura Bersama DPMD Pamekasan Sosialisasikan DBHCHT di Batumarmar

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, RADAR-X.net – Ada tujuh Desa yang ditunjuk pemerintah kabupaten untuk ikut sosialisasi, diantaranya yaitu desa Batubintang, Blaban, kapong, lesong Daja, Lesong Laok, Ponjanan Barat, Ponjanan Timur.

Masing-masing desa tersebut masuk wilayah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura.

Hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya tim dari pihak Bea Cukai Madura, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, seperti Kabag Perekonomian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, dan Kepala Desa setempat.

Tim Fungsional Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut mengatakan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.

“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” kata Tesar. Senin (6/9)

Tesar menyatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal, beberapa hari sebelumnya, ia berhasil merazia rokok 20.296 batang ilegal dengan jumlah kerugian negara Rp26 juta.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan, instansi di bawah naungannya kecipratan dana DBHCHT di tahun 2021 senilai Rp.400 juta. Anggaran tersebut difokuskan pada kegiatan sosial tentang cukai rokok kepada masyarakat desa.

“Kami mengundang para warga dengan melibatkan masyarakat yang berasal dari warga setempat,” kata Faisol saat dimintai keterangan, Senin (6/9)

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut akan berjalan secara berjenjang di 13 kecamatan di Bumi Gerbang Salam, dengan melibatkan 126 desa. Tujuannya untuk memberikan pemahaman soal cukai rokok, baik manfaat atau dampak mudaratnya bagi rokok yang tidak bercukai.

“Inti dari kegiatan sosialisasi ini sifatnya adalah bentuk pencegahan rokok ilegal. Makanya kami melibatkan para narasumber ahli baik dari Bea Cukai Madura dan Disperindag,” ujar Faisol. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page