Daerah

Aparat Yang Berkompeten Di Pamekasan, Abaikan Galian C Ilegal

×

Aparat Yang Berkompeten Di Pamekasan, Abaikan Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi

Pamekasan, Radar x.net – Tambang Galian C Ilegal diduga beroperasi dengan benas di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Sabtu, 15/11/2025

Namun, Aparat yang berkompeten di daerah kabupaten pamekasan Provinsi Jawa Timur terkesan “membiarkan” usaha tambang ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten pamekasan Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan , tambang galian C ini diduga kuat sudah cukup lama beroperasi tanpa memiliki izin dari aparat yang berwenang di kabupaten pamekasan Provinsi Jawa timur.

“Oleh karena hal itu, kami minta kepada aparat penegak hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang tanah tersebut, karena tambang tanah ilegal ini merugikan negara dari sektor pajak,”tegas HR.

Menurut HR. Jika mengacu ke pasal (158 Undang-Undang minerba), Penambangan galian C yang ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sesuai Pasal 35) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”jelas HR.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pengelola tambang galian C tersebut, via WhatsApp,Sabtu (15/11/2025), namun hingga saat ini, belum ada tanggapannya

(HR/Korwil Madura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page