BeritaInvestigasi

Aneh, Pengambilan Tanah Merah Ilegal Di Stop , Pelaku Yang Terlibat Lolos Dari Jerat Hukum, Ada Apa?

1065
×

Aneh, Pengambilan Tanah Merah Ilegal Di Stop , Pelaku Yang Terlibat Lolos Dari Jerat Hukum, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Indramayu, RADAR-X.net – Irianto asal Desa Temiangsari blok Gebur selaku Kuasa dari pemilik lahan atas nama bapak Rudlu Wahyudi menyayangkan proses hukum APH dengan tidak ada penangkapan bagi oknum-2 pelaku yang terlibat pada kegiatan penambangan galian C berupa tanah merah di Desa Temiangsari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Dari keterangannya pada awak media Radar-X pada 28 agustus 2024 mengatakan ” Proyek penambangan tanah galian tanah yang di buang ke Losarang .Karena itu tanah pribadi pihak nya mengaku sudah melaporkan ke Polda Jabar dan Polres Indramayu tertanggal 16 Agustus 2024 pasalnya para oknum pelaku tidak mengantongi IUP untuk penambangan Minerva sesuai UU nomor 3 tahun 2020 harus ke Kementerian ESDM RI ” Kata Irianto melalui pesan singkat Whatsapp

Lanjut irianto” Akibat dampak dari adanya kegiatan pengambilan tanah tersebut bukan saja pihaknya yang di rugikan bahkan termasuk aset Negara berupa beberapa jembatan yang nyaris ambruk ” Tegasnya

Sementara komentar Ketua DPD Lsm KPK Nusantara Jabar, Jointar Gultom SH terkait penambangan liar tanah merah menjelaskan ” Kalau ada pengaduan resmi dari warga ke pihak kepolisian sangat di sayangkan sekali kalau tidak ada Penindakan karna itu harus dilakukan agar kedepan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dimana pun “Kata Jointar

Lanjut Jointar ” Karna itu bertentangan dengan Undang-2 maka pihak APH tidak boleh membiarkan oknum-2 pelaku kejahatan tambang ilegal . Pelaku-2 seperti ini yang mengedepankan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Jointar

jointar juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

“Kita selaku kontrol sosial dimana pun berada harus bersatu melawan kejahatan seperti ini dan tentunya dengan ada dukungan penuh dari Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan khususnya yang terjadi di kabupaten Indramayu itu ” Tutup Jointar

( Ags/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page