BeritaHukumKriminalTerbaru

AMS Dilaporkan Mantan Bosnya, Dugaan Kasus Penggelapan

145
×

AMS Dilaporkan Mantan Bosnya, Dugaan Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, radar-x.net – Oknum Ketua Ormas di Banyuwangi berinisial “AMS”, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh warga desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bernama Rifki. pada Rabu 04/11/2020.

Pasalnya, AMS dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan sebuah sepeda motor, dan kini kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kronologis berawal, sekira bulan Juli 2019, di Dsn. Concrong, desa Rogojampi Kec. Rogojampi Banyuwangi, Rifki (Pelapor) meminjamkan sebuah sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam tahun 2012. No.Pol. P 4442 ZL kepada “AMS” (Terlapor) untuk digunakan sebagai Fasilitas/operasional dalam pekerjaannya, karena ikut bekerja dengan Rifki pada waktu itu.

Ironisnya, selang beberapa hari kemudian “AMS” tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, ke Bosnya (Rifki) melainkan digadaikan ke saudaranya di daerah Songgon. Sebesar Rp. 1.750.000. “AMS” menggadaikan sepeda motor milik Rifki tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Agar tidak hilang dan cepat kembali ke tangannya, akhirnya Rifki ambil langkah menanyakan kepada “AMS” dimana sepeda motor tersebut di gadaikan.
“AMS” mengaku, kalau sepeda motornya telah di gadaikan di daerah Songgon ke salah satu Familinya dan Rifkipun menebus sepedanya dengan mengeluarkan uang untuk membayar biaya gadaian sepeda motor, dalam hal ini Rifki merasa di rugikan sekitar Rp. 4.000.000.
Sehingga Rifki membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mendatangi SPKT Polresta Banyuwangi, untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh “AMS” agar di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia, pada Rabu, 04/11/2020.

Ketika awak media mengkonfirmasi yang bersangkutan (AMS) sebagai terlapor melalui via WhatsApp nya mengatakan, “ngapunten ya mas, sampai saat ini saya merasa belum menjadi terlapor, karena belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, bahkan, pada hari kamis saya berada di ruangan kasatreskrim Polresta Banyuwangi. Saya ngopi, main gitar sambil nyanyi-nyanyi bersama, tapi saya tidak di beritahu terkait laporan tersebut,” ujar AMS mengakhiri ucapannya. Pada Jum’at malam, 06/11/2020.

Dalam dugaan kasus ini AMS bila terbukti, bisa terjerat dalam UU Pidana pasal 372 KUHP Kasus Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan denda sembilan ratus rupiah, yang mana pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepemilikan orang lain dalam kepenguasaan dalam bukan kejahatan diancam penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 Tahun dan denda sembilan ratus rupiah. (Daf/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page