SAMPANG, RADAR-X.net – Wahyudi Aktivis Ormas Pro Jokowi Sampang mengganggap kekayaan Mohammad Fadeli, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tidak wajar dan akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kekayaan Mohammad Fadeli berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 3.168.900.000 (Tiga Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Sembilan Ratus Rupiah), Rabu (09/10/2024)
Laporan harta kekayaan tersebut disampaikan pada 31 Januari 2024 untuk periode pelaporan tahun 2023. Dalam laporan tersebut, Mohammad Fadeli masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Kabupaten Sampang.
Laporan LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi pejabat negara untuk mempublikasikan kekayaan mereka kepada masyarakat, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi.
kekayaan Mohammad Fadeli tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah, bangunan, alat transportasi, serta harta bergerak lainnya.
Tercatat, Mohammad Fadeli, memiliki tanah dan bangunan dari hasil sendiri seluas 283 m²/240 m² di Pamekasan, senilai Rp 1.000.000.000 dan seluas 93 m²/160 m² di Kota Malang, senilai Rp 1.300.000.000.
Ia juga memiliki kekayaan berupa transportasi, dengan rincian Mobil Honda Brio RS 1.2 CVT CKD Tahun 2020, senilai Rp 180.000.000. Motor Honda F1CO2N4650 AT Tahun 2021, senilai Rp 20.000.000, dan Motor Honda Vario Tahun 2020, senilai Rp 19.000.000.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 567.900.000. Kas dan Setara sebesar Rp 82.000.000. Sementara, Mohammad Fadeli tercatat tidak memiliki hutang.
Total keseluruhan kekayaan Mohammad Fadeli mencapai Rp 3.168.900.000, tanpa adanya harta lain seperti surat berharga atau harta lainnya.
Dengan jumlah kekayaan tersebut, Mohammad Fadeli menjadi salah satu pejabat publik di Kabupaten Sampang yang hartanya mencapai miliaran rupiah. Harta kekayaan ini sebagian besar diperoleh dari aset properti dan kendaraan pribadi yang dimilikinya.
Wahyudi aktivis Ormas Pro Jokowi Sampang menduga Muhammad Fadeli selama ini banyak melakukan kolusi dan nepotisme.
“Kami menduga Fadeli ini selama menjadi pejabat banyak melakukan kolusi dan nepotisme, karena seorang pejabat yang jujur tidak mungkin memiliki harta sebesar itu,” kata Wahyudi.
Wahyudi pun menjelaskan gaji kepala dinas perbulan sekitar 6 juta.
“Gaji kepala dinas itu karena pejabat eselon atau golongan IV sekitar 6 juta, mungkin ditambah tunjangan dan lain sebagainya bisa mencapai 12 juta. Dari sini kita bisa merinci bahwa harta Pak Fadeli sebesar tiga miliar itu sangat tidak wajar dan diduga selama menjabat Kadinsos Sampang banyak menerapkan kolusi dan nepotisme dan terjadilah korupsi,” ujarnya.
Yudi pun mengungkapkan bahwa di lama LHKPN Fadeli membeli tanah sebesar dua miliar hasil sendiri.
“Pokoknya sangat tidak wajar, sekelas kepala dinas bisa membeli tanah sebesar dua miliar itu uang dari mana. Dalam waktu dekat kita akan melakukan penelitian dan akan menganalisa selama Muhammad Fadeli menjadi pejabat mulai dari jadi Sekretaris Dispora hingga menjadi Kadinsos dan Kadisdik, jika ada dugaan kuat KKN maka akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
(Variz)