SAMPANG, RADAR-X.Net – Rencana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 di Kabupaten Sampang kembali memicu polemik dan Ali Topan, seorang aktivis mahasiswa asal Banyuates, Sampang, angkat bicara lantang dan mendesak Pilkades tahun 2025 tetap digelar, Selasa (22/04/2025)
Ali Topan menilai bahwa wacana penundaan Pilkades merupakan bentuk pemangkasan hak demokrasi masyarakat desa yang sudah terlalu lama menanti momentum perubahan di akar rumput.
Dalam keterangannya kepada media ini, Ali Topan mengatakan bahwa penundaan Pilkades bukanlah kebijakan yang berlandaskan hukum, melainkan keputusan sepihak yang justru mencederai prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana tertuang dalam konstitusi negara.
“Negara kita ini adalah negara hukum, dan hukum tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Kalau Pilkades ditunda lagi, itu bukan demi rakyat. Tapi, melainkan demi kepentingan segelintir elit,” kata Ali Topan.
Menurutnya, secara normatif, tidak ada satu pun aturan hukum yang menyatakan bahwa Pilkades 2025 harus ditunda. Ia merujuk pada berbagai regulasi mulai dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri 112 Tahun 2014, hingga Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2019.
“UU Desa terbaru hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun dan di Sampang ini ada sekitar 37 desa yang mendapatkan perpanjangan. Sedangkan sisanya sekitar 143 desa dipimpin oleh Pj Kades. Jadi Itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades. Jadi alasan menunda karena UU baru itu tidak berdasar,” kata Ali.
Ali Topan mengungkapan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang hanya menyebut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis sampai Februari 2024. Bukan menunda Pilkades.
Dia juga mengutarakan di sisi lain Permendagri 112/2014 dan Perda 4/2019 justru membuka ruang Pilkades dilakukan secara serentak atau bergelombang.
“Itu artinya daerah punya fleksibilitas. Jadi kalau alasannya tidak bisa ‘di-ecer-ecer’ seperti yang dikatakan oleh Sudarmanto, Kadis DPMD Sampang, itu omong kosong,” ujar Ali.
Dirinya juga menyinggung pada Surat Keputusan Bupati dan komitmen 2021 dalam SK Bupati Sampang Nomor 118.45/272/Kep/434/013.2021 disebutkan bahwa Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan jumlah 180 desa yang akan mengikuti. Bahkan, menurut Ali, dalam sosialisasi Perbup No. 27 Tahun 2021, Bupati Sampang saat itu, H. Slamet Junaidi, secara terbuka berkomitmen untuk menggelar Pilkades tahun 2025.
“Sekarang tiba-tiba muncul narasi penundaan, padahal tidak ada SK baru yang membatalkan SK Bupati 2021. Ini kan mencurigakan,” tambahnya.
Ali Topan juga menegaskan bahwa revisi Perbup. Seharusnya bukan Membatalkan Pilkades, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sampang segera merevisi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 dan membuat SK baru agar pelaksanaan Pilkades tidak harus digelar pada hari yang sama, melainkan bisa dilakukan secara serentak namun bergelombang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perda 4 Tahun 2019 dan Permendagri 112 Tahun 2014.
“Serentak tidak harus berarti satu hari. Serentak bergelombang itu sah, dan sudah ada dasar hukumnya. Tinggal revisi Perbup dan terbitkan SK baru. Bahwa Pemkab Sampang akan menggelar Pilkades di 143 desa tahun 2025 dan sisanya tahun 2028,” tegas Ali dengan nada lantang.
Lebih jauh, Ali juga mempertanyakan kejelasan anggaran pelaksanaan Pilkades. Menurut pemberitaan RRI, anggaran sebesar Rp 23 miliar sudah disiapkan dari APBD Sampang untuk Pilkades 2025. Namun, alasan pemerintah bahwa anggaran belum cukup, dinilai tidak masuk akal.
“Kalau benar anggarannya masih utuh, Rp 23 miliar itu sangat cukup untuk Pilkades bergelombang. Pertanyaannya, masih adakah anggaran itu. Atau sudah dialihkan atau kena efisiensi,” sindir Ali Topan.
Ali Topan sebagai aktivis yang terus mengawal isu-isu demokrasi di daerah, mendesak Pemkab Sampang agar segera Pilkades tahun 2025.
Pilkades 2025 harus tetap digelar secara serentak dalam dua gelombang. Pemerintah Kabupaten Sampang harus segera menyesuaikan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan menerbitkan SK baru tentang pelaksanaan Pilkades secara bergelombang.
“Empat tahun masyarakat desa menunggu perubahan. Jangan biarkan demokrasi desa terus tertunda,” tutup Ali Topan. (Faris)














