Gaya Hidup

Agam Ketua DPC JPKPN: Saya Berharap Kartu Kendali Harus Dibatalkan

×

Agam Ketua DPC JPKPN: Saya Berharap Kartu Kendali Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, RADAR-X.net – Menanggapi Wacana Pemerintah (Pemkab) Bondowoso membentuk Satgas Kelangkaan Gas LPG 3kg dan mengancam tidak segan-segan akan menindak tegas jika temukan di lapangan pemain nakal gas elpiji yang mengakibatkan langka.

Menurut Agam Ketua DPC JPKP Nasional Bondowoso itu ditujukan ke siapa? Bukan hanya pemain nakal tapi juga para pengguna gas yang bekerja sebagai pegawai pemerintah dalam hal ini PNS.

“Untuk diingat, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji bersubsidi 3 kg hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang beromzet maksimal Rp 833 ribu per hari,” ucap Agam.

Agam menjelaskan, bahwa peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg dan surat direktur jendral minyak dan gas bumi Kementrian ESDM tanggal 23 Maret 2018 nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal pengendalian penguna gas elpiji 3 kg.

Untuk diketahui, bilamana dilihat dari daftar yang disunting dari https://bensinkita.com/catat-lpg-3-kg-hanya-untuk-warga-miskin-dan-bukan-untuk-pengusaha-atau-pns/. Bondowoso tidak masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melarang PNS mengonsumsi elpiji bersubsidi oleh karena itu yang perlu dikeluarkan SE Larangan Penggunaan Gas LPG 3kg.

“Sebenarnya cukup SE untuk PNS akan membantu peredaran LPG lebih baik jangan sidak ke masyarkat kok digolei salahe tok masyarakat iki sekali kali Satgas sidak itu kerumah PNS agar tidak menggunakan LPG yang dikhususkan untuk Masyarakat Miskin karena PNS bukan masyarakat miskin”, ujar Agam

Kepada awak media Ketua DPC JPKPN Bondowoso, Mohammad Agam menanggapi sikap Pemda membentuk Satgas Kelangkaan Gas Elpiji 3kg jangan hanya ditujukan ke mereka, tapi saya lebih menekankan sidak semua rumah ASN se Bondowoso kalau perlu gandeng LSM & Ormas di Bondowoso buat POSKO bersama Pengaduan terkait Gas LPG 3 kg atau katakanlah TIM Panja Masyarakat Sipil dan Bupati cukup buat Surat Edaran (SE) Larangan dan Sanksi untuk PNS.

Selaku Penasehat Hukum, Gigih Bijaksopranoto menyampaikan, solusi jika ada masalah HET yang tidak terkendali bisa menggunakan Posko Pengaduan atau Hotline Service melalui nomor Telepon / WA sehingga masyarakat bisa melaporkan secara langsung atas pembelian LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

“Saya membaca pemberitaan tersebut, bahwa sekda mengatakan salah satunya kelangkaan ini terjadi di bulan puasa, karena penggunaan elpiji fluktuasi penggunaan meningkat dibandingkan dengan hari-hari dan bulan biasa. Orang biasanya tidak buat kue, pada bulan ini banyak masyarakat membuat kue untuk dijual kembali atau untuk dikonsumsi sendiri, sehingga kebutuhan gas elpiji cukup tinggi. Dugaan saya, itu hanyalah mengalihkan saja karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi,” ungkap Agam

“Apalagi menerapkan Kartu Kendali yang mengacu dari Permen ESDM 26/2009, tidak sesuai dengan pernyataan Kabag Perekonomian bahwa adanya rencana Kartu Kendali Masyarakat Miskin sudah tidak relevan dengan Permen tersebut. Saya lebih cenderung sampaikan agar kartu kendali harus dibatalkan karena saya menduga kuat ada indikasi berpotensi kartu strategis politik,” tandas Agam. (Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page