ADP Laporkan Pekerjaan Proyek Waduk Nipah Yang Kuat Dugaan Dikerjakan Asal-Asalan

- Penulis Berita

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, radar-x.net – Kegiatan waduk Nipah yang menelan Anggaran cukup fantastik kini menjadi soroton keras Aliansi Damai Pantura (ADP). Selasa, (25/08/2020).

Pasalnya, kegiatan yang terletak di desa Montor, desa Tebanah dan juga desa Nagasareh, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, memang sudah rampung, namun masyarakat disekitar proyek masih belum bisa menikmati fungsinya.

Ironisnya, justru jaringan irigasi Kegiatan pada Waduk Nipah itu yang memakan anggaran 13 Milliard pada tahun 2017 itu kini rusak parah, dan menuai sorotan serius publik dengan dugaan proyek irigasi tersebut dikerjakan cara mementingkan sepihak dengan mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan media radar-x dilapangan, kini Sorotan dengan dikuatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) datangnya dari Aliansi Damai Pantura (ADP).

Dimana ADP merupakan perkumpulan beberapa Ormas dan LSM (Ormas Projo, LSM Elang Putih Indonesia, LPKSM PK-PU Indonesia dari pantai utara/Pantura) di Kabupaten Sampang. Telah resmi melakukan laporan tentang kegiatan proyek irigasi waduk Nipah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena diduga kuat dikerjakan dengan asal-asalan tidak mengedepankan kualitas, malah lebih menguntungkan sepihak.

Baca Juga:  Empat Orang Korban Terluka, Akibat Ledakan Gas Elpiji

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan anggaran Rp.13 Milliard pada tahun 2017 dengan kegiatan proyek jaringan irigasi itu, kini telah resmi dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Senin, 24/08/2020. Hal itu dibenarkan oleh H. Faris Reza Malik Korlap DPC Projo Sampang.

“Ya betul…! Kami telah melaporkan Proyek Waduk Nipah, Karena menurut hemat kami proyek tersebut banyak terindikasi dikerjakan asal-asalan.” Ucap Faris.

“Ini kan masih umur 3 tahun mas bro…! Kata Faris. Baru 3 tahun saja pekerjaannya sudah seperti itu, gimana kalau sampai 5 tahun. Bisa brabe itu… kasian masyarakat dong, mereka kan masih belum menikmati hasilnya.” Imbuhnya.

Faris berharap harap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, supaya tidak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Faris juga mengatakan, bahwa kasus ini telah merugikan Negara, dan selain itu proyek irigasi waduk nipah ini membahayakan masyarakat karena kalau musim hujan saluran irigasi tersebut bocor dan membajiri rumah rumah warga yang ada desa Tebanah.

Baca Juga:  Lsm KPK-N Duga SK Mantri Tani Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tidak Singkron

“Maka dari itu sekali lagi kami mohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera melakukan proses penyidikan serta penyelidikan pada PT. Jati Wangi karena diduga kuat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB,” harap Faris.

Lebih jauh Koordinator Lapangan (Korlap) dari DPC Projo Sampang menjelaskan, merujuk pada undang-undang No.8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.

Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No.28 tahun 2001. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (MK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puasa Tinggal Hitung Hari, Lebaran Tiba, Ini Ungkap Rahmanto Muhidin
DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Dugaan Perbuatan Pidana oleh Pemilik Pabrik Plastik di Gladag Rogojampi Belum dapat Perhatian
Wakil Ketua II DPRD Mura Buka Bersama Majelis Bengkel Hati dan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:07 WIB

Pengendalian Hama Tikus Sawah Oleh Gapoktan dan Pemerintah Desa Wonoayu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB