SAMPANG, radar-x.net – Kegiatan waduk Nipah yang menelan Anggaran cukup fantastik kini menjadi soroton keras Aliansi Damai Pantura (ADP). Selasa, (25/08/2020).
Pasalnya, kegiatan yang terletak di desa Montor, desa Tebanah dan juga desa Nagasareh, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, memang sudah rampung, namun masyarakat disekitar proyek masih belum bisa menikmati fungsinya.
Ironisnya, justru jaringan irigasi Kegiatan pada Waduk Nipah itu yang memakan anggaran 13 Milliard pada tahun 2017 itu kini rusak parah, dan menuai sorotan serius publik dengan dugaan proyek irigasi tersebut dikerjakan cara mementingkan sepihak dengan mengutamakan keuntungan daripada kualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan media radar-x dilapangan, kini Sorotan dengan dikuatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) datangnya dari Aliansi Damai Pantura (ADP).
Dimana ADP merupakan perkumpulan beberapa Ormas dan LSM (Ormas Projo, LSM Elang Putih Indonesia, LPKSM PK-PU Indonesia dari pantai utara/Pantura) di Kabupaten Sampang. Telah resmi melakukan laporan tentang kegiatan proyek irigasi waduk Nipah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena diduga kuat dikerjakan dengan asal-asalan tidak mengedepankan kualitas, malah lebih menguntungkan sepihak.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan anggaran Rp.13 Milliard pada tahun 2017 dengan kegiatan proyek jaringan irigasi itu, kini telah resmi dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Senin, 24/08/2020. Hal itu dibenarkan oleh H. Faris Reza Malik Korlap DPC Projo Sampang.
“Ya betul…! Kami telah melaporkan Proyek Waduk Nipah, Karena menurut hemat kami proyek tersebut banyak terindikasi dikerjakan asal-asalan.” Ucap Faris.
“Ini kan masih umur 3 tahun mas bro…! Kata Faris. Baru 3 tahun saja pekerjaannya sudah seperti itu, gimana kalau sampai 5 tahun. Bisa brabe itu… kasian masyarakat dong, mereka kan masih belum menikmati hasilnya.” Imbuhnya.
Faris berharap harap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, supaya tidak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Faris juga mengatakan, bahwa kasus ini telah merugikan Negara, dan selain itu proyek irigasi waduk nipah ini membahayakan masyarakat karena kalau musim hujan saluran irigasi tersebut bocor dan membajiri rumah rumah warga yang ada desa Tebanah.
“Maka dari itu sekali lagi kami mohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar segera melakukan proses penyidikan serta penyelidikan pada PT. Jati Wangi karena diduga kuat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB,” harap Faris.
Lebih jauh Koordinator Lapangan (Korlap) dari DPC Projo Sampang menjelaskan, merujuk pada undang-undang No.8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana.
Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No.28 tahun 2001. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (MK)