Pemerintahan

Dari Pajak Parkir Minimarket Hingga Kawasan Industri Kuala Tanjung, Ini 7 Sumber PAD Batu Bara yang Harus Dikejar

×

Dari Pajak Parkir Minimarket Hingga Kawasan Industri Kuala Tanjung, Ini 7 Sumber PAD Batu Bara yang Harus Dikejar

Sebarkan artikel ini

 

 

BATU BARA, RADAR-X.net — DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Pansus PAD memetakan sedikitnya tujuh sumber potensial PAD yang selama ini luput dari pengawasan maksimal. Pemetaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Senin (19/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Tujuh sumber tersebut meliputi pembaharuan ijin usaha perusahaan yang terus ekspansi, pemisahan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, pajak parkir kendaraan yang dikelola perusahaan seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan RSU Bidadari, hingga Opsen PKB dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor yang masih berplat luar daerah.

Selain itu, Pansus juga menyoroti Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena banyak perusahaan menambah bangunan dan jalan di dalam kompleks tanpa IMB/PBG, kenaikan tarif PBB-P2 secara bertahap, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pabrik dan perumahan karyawan yang belum diurus secara reguler.

Secara khusus, Pansus meminta perhatian serius kepada perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kuala Tanjung yang terus berekspansi, serta PT. PLN. Pasalnya, besaran PAD yang diterima dari PT. PLN dalam bentuk PBJT/PPJ dinilai sudah terukur jelas sesuai Peraturan Daerah dan harus dimaksimalkan penerimaannya.

Dengan mengoptimalkan tujuh sektor tersebut dan fokus pada dua kawasan strategis itu, DPRD optimis kemandirian fiskal Kabupaten Batu Bara akan semakin kuat tanpa harus terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

(Zei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page