Pemerintahan

Pansus II Tahan Perda Perumdam: “Jangan Lari Kencang Kalau Pondasi Rapuh”

×

Pansus II Tahan Perda Perumdam: “Jangan Lari Kencang Kalau Pondasi Rapuh”

Sebarkan artikel ini
Pansus II Tahan Perda Perumdam: “Jangan Lari Kencang Kalau Pondasi Rapuh”
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT)

BONDOWOSO, Radar-X.net – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bondowoso untuk sementara harus berhenti di meja Pansus II DPRD Bondowoso.

Keputusan tersebut diambil setelah Pansus II menilai masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan eksekutif, terutama terkait hasil audit Inspektorat, analisis investasi, rencana bisnis, hingga periodisasi penyertaan modal.

Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat sebelumnya menemukan sejumlah hal dalam tata kelola Perumdam yang masih perlu ditindaklanjuti.

Namun, hingga kini tindak lanjut (TL) atas hasil audit tersebut dinilai belum terlihat secara konkret, (5/10/2026).

“Hasil audit Inspektorat kemarin, audit dengan tujuan tertentu, itu menyangkut tata kelola. Sampai hari ini belum ada TL, belum ada tindak lanjut. Langkah eksekutif seperti apa, itu yang pertama kami pertanyakan,” ujar Sutriyono.

Selain persoalan tindak lanjut audit, Pansus II juga menyoroti hasil konsultasi dengan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Sutriyono, sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan, eksekutif harus terlebih dahulu memaparkan analisis investasi kepada DPRD. Hal tersebut dinilai penting agar penyertaan modal yang dirancang memiliki dasar perhitungan dan proyeksi yang jelas.

“Biro Perekonomian mewajibkan adanya analisis investasi. Itu harus dipaparkan dulu oleh eksekutif kepada kita, dan itu belum dilakukan,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus II adalah periode penyertaan modal. Sutriyono menyebut rancangan yang ada saat ini perlu disesuaikan agar tidak melampaui masa jabatan kepala daerah.

Ia menyebut masa jabatan kepala daerah saat ini tersisa hingga 2029, sementara dalam draft Ranperda terdapat periode penyertaan modal hingga 10 tahun.

“Saran dari Biro Perekonomian, periodisasi penyertaan modal tidak boleh melebihi masa jabatan bupati dan wakil bupati. Sementara draft yang ada 10 tahun. Ini juga harus kita perhatikan,” jelasnya.

Bukan Menolak, Tapi Memperkuat Pondasi

Sutriyono menegaskan keputusan Pansus II untuk melakukan pending pembahasan bukan berarti DPRD ingin menghentikan proses perubahan status PDAM menjadi Perumdam.

Sebaliknya, DPRD ingin memastikan perubahan kelembagaan tersebut dibangun di atas tata kelola yang kuat.

Menurutnya, jika persoalan mendasar belum diselesaikan tetapi Perumdam tetap dipaksakan berjalan, justru masyarakat yang berpotensi menerima dampaknya.

“Kalau dipaksakan dengan pondasi yang rapuh, sementara momentumnya kita sudah beralih dari PDAM ke Perumdam, nanti seperti apa dua atau tiga tahun ke depan? Pondasinya tidak kuat tetapi dipaksa jalan,” tegasnya.

Ia menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu diperkuat, mulai dari tata kelola, kepegawaian, keuangan hingga perencanaan bisnis.

“Yang kita tunggu bukan hanya perubahan bentuknya, tetapi bagaimana tata kelola Perumdam ini dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sutriyono juga menegaskan DPRD tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Pansus, kata dia, lebih menitikberatkan pada bagaimana pemerintah daerah melakukan pembenahan secara nyata.

“Kami tidak pada persoalan siapa. Persoalannya bagaimana tata kelola Perumdam ini dilakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pansus Tunggu Langkah Nyata Eksekutif

Karena itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus II sepakat menunda pembahasan Ranperda tersebut.

Keputusan itu selanjutnya akan disampaikan dalam rapat kerja bersama Sekretaris Daerah dan jajaran eksekutif.

Sutriyono mengatakan, pembahasan dapat kembali dilanjutkan apabila pemerintah daerah telah menunjukkan langkah nyata, termasuk menindaklanjuti hasil audit, menyelesaikan analisis investasi dan rencana bisnis.

“Tidak ada maksud untuk menutup atau menghentikan. Bahasannya kita pending dulu, menunggu langkah pemerintah. Kalau TL sudah dilakukan, analisis investasi dan rencana bisnis sudah selesai, mari kita bahas bersama lagi,” tuturnya.

Terkait proses seleksi jabatan dalam tubuh Perumdam, Sutriyono menyebut mekanismenya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi dapat dilakukan ketika masa periode jabatan berakhir dengan mekanisme panitia seleksi yang telah ditentukan.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata kelola yang harus diselaraskan dalam Ranperda.

“Hampir semuanya mandatory. Tidak bisa kita hindari. Tinggal bagaimana kemudian kita selaraskan dengan aturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Analogi Lari Kencang

Sutriyono kemudian menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan sikap Pansus II.

Menurutnya, DPRD justru ingin mendorong Perumdam agar bisa bergerak lebih cepat dan lebih maju. Namun, kecepatan tersebut harus didukung pondasi dan persiapan yang matang.

“Kita ingin mendesak, mengajak eksekutif untuk lari kencang. Tapi siapkan dulu kondisinya. Kita mau lari kencang, pijakan-pijakannya tidak kuat, ya jangan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan seperti seorang pelari yang hendak berlari cepat tetapi tidak memiliki kuda-kuda yang kokoh.

“Kalau lari cepat itu kan pasti kuda-kudanya dipasang semua. Jangan sampai kita lari kencang, tapi pijakannya rapuh,” pungkas Sutriyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page