BeritaNasionalPemerintahan

KPK Periksa Pejabat Pemkab Jember dalam Kasus Bansos PKH, LSM KPK Nyatakan Dukungan

×

KPK Periksa Pejabat Pemkab Jember dalam Kasus Bansos PKH, LSM KPK Nyatakan Dukungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jember, Radar-X.net — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021 terus berkembang. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan pihak yang terlibat dalam pendampingan PKH kini turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Pada Rabu (9/9/2026), KPK memeriksa Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Jember, Lingga Diputra.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Muhammad Rizqi Fajri serta Kabid Pemberdayaan Sosial Wiwik Puspa Dewi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Tidak hanya pejabat struktural, pemeriksaan juga mencakup sejumlah koordinator PKH Kabupaten Jember tahun 2020 serta pendamping PKH yang berasal dari Kecamatan Kalisat, Ledokombo, dan Sumberbaru.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Polres Brebes bersama sejumlah saksi lainnya yang berasal dari berbagai daerah.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena KPK menyebut dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Penyidik hingga kini masih mendalami rangkaian proses pengadaan hingga distribusi bantuan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu di daerah.

Meski demikian, pemeriksaan seseorang sebagai saksi oleh KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana ataupun telah berstatus tersangka. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Langkah KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pendamping PKH di Jember mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK).

LSM KPK menyatakan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Jember maupun pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Menurut LSM KPK, pemeriksaan diperlukan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara terang dan menyeluruh. Terlebih, bansos merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“LSM KPK mendukung KPK untuk mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Kalau memang ada pihak yang mengetahui proses penyaluran, silakan diperiksa dan dimintai keterangannya. Namun kami juga menghormati asas praduga tak bersalah,” demikian sikap LSM KPK.

LSM KPK menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran bantuan sosial tersebut berlangsung, mulai dari proses pengadaan hingga bantuan diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.

Pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik adalah apakah seluruh tahapan distribusi bansos di daerah telah berjalan sesuai aturan dan apakah bantuan yang seharusnya diterima masyarakat benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program bantuan sosial memiliki tujuan penting sebagai perlindungan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, setiap proses pengadaan dan penyalurannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik Jember pun menunggu perkembangan penyidikan dan berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran bansos.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page