BeritaHukumOrganisasi

LSM KPK PJR Kepung Kantor NSC Finance Jember, Soroti Penarikan Kendaraan Debitur

×

LSM KPK PJR Kepung Kantor NSC Finance Jember, Soroti Penarikan Kendaraan Debitur

Sebarkan artikel ini
Foto; Di saat Anggota LSM KPK PJR Divisi Perlindungan konsumen, mendatangi kantor Leasing NSC Finance Jember (Dok-Radar-x).

Jember, Radar-X.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Divisi Perlindungan Konsumen (LSM KPK PJR) mendatangi dan mengepung kantor leasing NSC Finance Jember,

Kedatangan tersebut berkaitan dengan persoalan kendaraan milik debitur yang diamankan pihak eksternal leasing.

Koordinator LSM KPK wilayah selatan, Febit (37), menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela hak dan kepentingan debitur sebagai konsumen.

“Kami tim LSM KPK membela hak dan kepentingan debitur. Tidak bisa pihak kreditur atau leasing mengambil kendaraan secara sepihak tanpa dasar hukum yang inkracht,” ujar Febit di halaman kantor NSC Jember, Jum’at (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, persoalan eksekusi kendaraan jaminan fidusia harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.

Senada, Muhyi (35), pentolan LSM KPK wilayah utara, mempertegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila menemukan konsumen yang dianggap dirugikan atau hak-haknya tidak dipenuhi.

“LSM KPK tidak akan tinggal diam jika ada konsumen yang didzolimi hak-haknya. Kami akan terus mengawal penegakan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jika pihak leasing main hakim sendiri, kami juga akan mengambil langkah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak NSC Leasing melalui Muhamad Fauzi menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan negosiasi dengan perwakilan LSM KPK PJR terkait penyelesaian kendaraan yang diamankan pihak eksternal.

“Rencana KPK klarifikasi atau pelunasan unit yang diamankan pihak eksternal di NSC. Kemarin sudah ada negosiasi dari kantor bersama pihak perwakilan KPK PJR dan kantor untuk pelunasan. Namun, dalam beberapa hari pihak NSC belum ada keputusan. Dan hari ini NSC memberikan keputusan,” jelas Muhamad Fauzi.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian LSM KPK PJR yang menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak konsumen maupun kewajiban debitur dan kreditur dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page