JEMBER, Radar-X.net — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait pembiayaan atau dana talangan sekitar Rp786,573 miliar untuk percepatan pembangunan tahun anggaran 2027 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK).
Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menolak pembangunan maupun pembiayaan daerah. Namun, menurutnya, nilai yang sangat besar tersebut harus disertai dengan transparansi, kajian kemampuan keuangan daerah, serta kejelasan mengenai mekanisme dan penggunaannya.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pinjaman. Pemerintah daerah memang memiliki mekanisme pembiayaan utang daerah. Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah seluruh persyaratan, prosedur, kemampuan fiskal, penggunaan dana, serta mekanisme pengembaliannya benar-benar sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Subhan.
Menurut Subhan, istilah “dana talangan” juga perlu diperjelas kepada publik. Apabila dana tersebut diterima Pemkab dan menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan pokok beserta bunga atau biaya lainnya, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka struktur pembiayaannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi bahwa pemerintah mendapatkan dana Rp786 miliar. Masyarakat juga harus tahu berapa total kewajiban yang harus dikembalikan, berapa bunganya, berapa lama tenornya, dari mana cicilan dibayar, dan apa konsekuensinya terhadap APBD tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Subhan juga mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan dana tersebut.
“Mengapa harus Rp786,573 miliar? Angka itu berasal dari kajian apa? Apakah sudah ada rincian proyek, volume pekerjaan, lokasi, nilai masing-masing kegiatan, serta dasar perhitungan harga? Ini harus dibuka,” katanya.
Selain itu, LSM KPK mempertanyakan apakah seluruh kegiatan yang akan dibiayai melalui skema tersebut benar-benar merupakan kebutuhan yang mendesak sehingga harus menggunakan pembiayaan utang.
“Kalau alasannya percepatan pembangunan, kami ingin melihat kajiannya. Mana proyek yang benar-benar mendesak, mana yang tidak bisa dibiayai melalui APBD reguler, dan apa alasan ekonomis sehingga harus dilakukan melalui pinjaman,” ujar Subhan.
Subhan meminta Pemkab menjelaskan secara terbuka Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau indikator kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang, serta sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membayar pokok dan kewajiban pembiayaan.
“Jangan hanya menghitung kemampuan menerima pinjaman. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan mengembalikannya. Kita harus melihat APBD Jember beberapa tahun ke depan. Jangan sampai pembangunan hari ini justru menciptakan beban fiskal yang berat bagi pemerintahan dan masyarakat pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
LSM KPK juga meminta penjelasan mengenai apabila masa pembayaran pembiayaan tersebut melampaui masa jabatan kepala daerah.
“Kalau kewajiban pembayaran berlangsung sampai pemerintahan berikutnya, maka persoalannya bukan lagi hanya kebijakan pemerintahan sekarang. Ini sudah menyangkut beban APBD Jember di masa mendatang. Karena itu publik harus mendapatkan penjelasan yang lengkap,” katanya.
Subhan juga menyoroti apabila terdapat argumentasi bahwa percepatan pembangunan melalui pembiayaan tersebut dapat menghindari kenaikan harga konstruksi di masa mendatang.
Menurutnya, argumentasi tersebut harus dapat dibuktikan melalui kajian yang dapat diperiksa.
“Kalau dikatakan menunda pembangunan akan membuat biaya meningkat dan bahkan ada potensi penghematan dalam jumlah besar, kami ingin tahu dasar perhitungannya apa. Apakah menggunakan indeks harga konstruksi BPS, harga material, kajian konsultan, atau dasar lainnya? Jangan sampai angka penghematan hanya menjadi asumsi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Subhan menyatakan LSM KPK akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Jember untuk meminta penjelasan dan dokumen pendukung terkait rencana pembiayaan tersebut.
Surat tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Surat ini bukan untuk menghakimi atau menuduh siapa pun. Kami ingin mendapatkan data dan penjelasan resmi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada persoalan dari sisi yang kami pertanyakan,” kata Subhan.
Namun demikian, apabila dari dokumen dan jawaban resmi nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, ketidakjelasan penggunaan dana, persoalan kemampuan pembayaran, atau indikasi penyimpangan lainnya, LSM KPK akan mempertimbangkan langkah pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Kami ingin membangun pengawasan berdasarkan dokumen dan fakta. Karena uang yang dibicarakan bukan uang pribadi, tetapi uang publik yang pada akhirnya menjadi kewajiban daerah,” pungkas Subhan.
Subhan Adi Handoko, S.H., M.H. menegaskan, pertanyaan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan. Tetapi pembangunan yang menggunakan pembiayaan utang harus dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, terukur dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional,” tutup Subhan ketum LSM KPK yang berprofesi sebagai Advokat itu.
(Zen)














