Pemerintahan

DPRD Batu Bara Tahan Ranperda Batra Berjaya, minta evaluasi serah terima aset

×

DPRD Batu Bara Tahan Ranperda Batra Berjaya, minta evaluasi serah terima aset

Sebarkan artikel ini

 

BATU BARA,RADAR-X.net — Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah ditahan sementara oleh DPRD Kabupaten Batu Bara. Keputusan itu diambil setelah Pansus BUMD menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna, Rabu 22 Juli 2026.

Dalam laporan yang dibacakan Andriansyah, SH, Pansus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyertaan modal daerah. Aset bergerak milik Pemkab tidak boleh dicatat sebagai modal dasar Batra Berjaya Perseroda sebelum memiliki nilai riil dari lembaga profesional.

Pansus juga merekomendasikan pembatalan serah terima aset bergerak yang telah dilakukan antara Pemkab Batu Bara dan Batra Berjaya. Direktur perusahaan diminta tidak menerima aset tersebut sebelum proses penilaian selesai.

Untuk mempercepat proses, DPRD memberi waktu 7 hari kerja kepada OPD pengusul, Dirut BUMD dan Bagian Hukum untuk melengkapi dokumen lampiran. Setelah itu Pemkab diminta melakukan koordinasi dan fasilitasi ulang ke Biro Hukum Pemprov Sumut. Hasilnya akan kembali dibahas Pansus sebelum ditetapkan di Paripurna.

(Zei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page