Surabaya, RADAR-X net — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang pekerja asal India bernama Sanjeev bersama tim pendamping hukum dari LBH PHH secara langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk melaporkan PT Mahan Indo Global.
Jumat (29/05).
Tak hanya datang secara langsung, laporan resmi juga dilayangkan melalui surat kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami korban selama bekerja di bawah perusahaan tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan LBH PHH, Sanjeev mengaku mengalami dugaan penahanan paspor sejak Juli 2025, dugaan penempatan kerja secara ilegal, dugaan penahanan gaji selama kurang lebih delapan bulan, hingga dugaan intimidasi dan tekanan psikologis.
Korban juga mengaku dipindahkan ke wilayah perkebunan terpencil di Jambi dan hidup dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Dalam keterangannya, korban mengaku terpaksa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci hingga kebutuhan toilet selama berada di lokasi kerja.
LBH PHH menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan hak asasi manusia.
“Kalau benar paspor pekerja ditahan, gaji tidak dibayar berbulan-bulan, lalu pekerja ditempatkan di lokasi terpencil dengan kondisi yang tidak layak, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ketenagakerjaan. Ini sudah menyangkut kemanusiaan dan martabat pekerja,” tegas salah satu anggota tim LBH PHH.
Menurut LBH PHH, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, KUHP, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak dibayarkannya gaji korban sejak Juli 2025 dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp96 juta. Selain itu, terdapat pula dugaan penahanan biaya lainnya hingga puluhan juta rupiah.
“Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan yang diduga semena-mena terhadap pekerja. Pemerintah harus hadir, aparat penegak hukum harus turun tangan, dan instansi terkait jangan hanya diam melihat dugaan pelanggaran seperti ini,” lanjut anggota tim LBH PHH.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui bidang pengawasan disebut akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan korban dan tim pendamping hukum.
Langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan disebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH PHH meminta agar Disnakertrans Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Mahan Indo Global dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga Kedutaan Besar India di Indonesia.
LBH PHH menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mahan Indo Global belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan berbagai dugaan yang disampaikan oleh Sanjeev bersama tim LBH PHH.
(Zen)














