BeritaHukum

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT Mahan Indo Global Disomasi dan Dilaporkan LBH KPK

×

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT Mahan Indo Global Disomasi dan Dilaporkan LBH KPK

Sebarkan artikel ini
Foto; tim LBH PHH ketika berusaha mendatangi dan menemui Direktur di kantor PT Mahan indo global (Dok-RadarX)

Surabaya, Radar-x.net – Sebanyak kurang lebih 40 pekerja PT Mahan Indo Global yang berlokasi di kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Bumi Maspion Timur, Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum & Ham(LBH-PHH).
Jum’at (15/05).

Berdasarkan pengaduan para pekerja, perusahaan diduga melakukan sejumlah pelanggaran normatif ketenagakerjaan, di antaranya pembayaran upah di bawah UMK, tidak mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH PHH menyebut para pekerja mengaku hanya diberikan uang makan saat lembur tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak perusahaan juga disebut tidak memberikan tanggapan saat didatangi tim pendamping hukum dari LBH KPK untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

“Atas dasar pengaduan para pekerja, kami telah melayangkan somasi dan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar perwakilan LBH-PHH.

Menurut LBH KPK, dugaan pelanggaran tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait larangan pembayaran upah di bawah upah minimum, serta Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang mengatur ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.

Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

LBH-PHH menyatakan telah menyampaikan laporan dan tembusan kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Walikota Surabaya, hingga Presiden Republik Indonesia.

Dalam laporannya, LBH KPK juga meminta agar dilakukan tindakan tegas apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian sementara maupun penutupan operasional perusahaan sesuai kewenangan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mahan Indo Global belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, ketika wartawan RadarX berusaha mengkonfirmasi ke direktur PT Mahan Indo Global enggan menemui dan memberikan keterangan.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page