BeritaHukum

Kasus Dugaan Perzinahan Terus Bergulir, Terlapor Pria Mangkir dari Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Jangan Menghindar

×

Kasus Dugaan Perzinahan Terus Bergulir, Terlapor Pria Mangkir dari Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Jangan Menghindar

Sebarkan artikel ini
Foto; Kanit Reskrim Polsek Grujugan, Muchammad Arifin, S.H., saat mengintrogasi terlapor perempuan(Dok-istimewa)

Bondowoso, RADAR-X.net – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak berlakunya KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terus bergulir di Polsek Grujugan, Polres Bondowoso. Setelah terlapor perempuan selesai menjalani pemeriksaan, kini sorotan tajam mengarah pada terlapor laki-laki berinisial ZN, warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Informasi yang dihimpun media ini, ZN sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, namun yang bersangkutan meminta penundaan dengan alasan keperluan keluarga. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari berikutnya.

Kanit Reskrim Polsek Grujugan, Muchammad Arifin, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Rabu (07/01/26) pukul 12.15

“Untuk perkara itu masih dalam proses penyelidikan. Korban dan seluruh saksi sudah kami mintai keterangan. Terlapor perempuan juga sudah kami periksa. Tinggal terlapor pria. Hari ini seharusnya dijadwalkan, namun yang bersangkutan menyampaikan ada keperluan keluarga dan meminta pemeriksaan ditunda besok,” jelasnya.

Namun penundaan tersebut menuai reaksi keras dari kuasa hukum pelapor, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H. Menurutnya, alasan pribadi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum, apalagi perkara ini menyangkut delik pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

“Kami mengingatkan dengan tegas, jangan sampai alasan keluarga dijadikan dalih untuk mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab hukum. Ini perkara pidana, bukan persoalan sepele,” tegas Subhan.

Subhan menilai, sikap terlapor laki-laki yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik patut dicermati secara serius, karena berpotensi menunjukkan itikad tidak kooperatif.

“Kalau merasa tidak bersalah, hadapi proses hukum secara terbuka. Jangan sembunyi di balik alasan-alasan normatif. KUHP baru sudah sangat jelas, negara hadir melindungi martabat dan kehormatan keluarga yang dirusak oleh perbuatan perzinahan,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian moril yang sangat besar, akibat dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya bersama terlapor pria.

“Ini bukan sekadar hubungan gelap. Ini perusakan harga diri, kehormatan, dan institusi rumah tangga. Terlapor laki-laki harus bertanggung jawab penuh secara hukum. Kami akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau,” tandasnya.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum tegas apabila terlapor pria kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan sah, kami mendorong penyidik untuk menggunakan kewenangan hukum yang tersedia. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh akal-akalan terlapor,” pungkas Subhan.

Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan KUHAP yang baru.
Pantauan media ini, LSM KPK tetap mengawal ketat jalannya perkara, sebagai bentuk kontrol sosial agar kasus dugaan perzinahan ini tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page