Surabaya, RADAR-X.net – warga Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya kembali menjadi sorotan masyarakat setelah muncul laporan tentang pemasangan tiang WiFi di duga tanpa izin di tanah negara.
Ketua LSM Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia (Lembah Arasia) DPD JATIM protes karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pemasangan tiang WiFi tersebut. justru Ketua RT berinisial MN dan Pelaksana berinisial Kin berbuat arogan.
Menurut keterangan dari Warga yang di dapat Media Hari Senin 6/10/2025 , tiang WiFi tersebut dipasang hanya bekerja sama dengan Ketua RT tanpa melibatkan warga sekitar.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi, tiba-tiba saja tiang WiFi itu berdiri di tanah negara,” kata salah satu warga.
Pemasangan tiang WiFi tanpa ijin ini juga menuai reaksi masyarakat sekaligus ketua LSM Lembah Arasia.
“Kami meminta agar pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada penyedia layanan internet yang melanggar aturan,” kata tokoh masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo telah menerima laporan tentang pemasangan tiang WiFi tanpa ijin ini.
“Kami akan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan,” kata Kepala Diskominfo.
Warga Bulak Banteng Lor berharap agar pemasangan tiang WiFi dapat dilakukan dengan transparan, melibatkan warga sekitar dan memiliki ijin sesuai prosedur.
“Kami ingin pemasangan Tiang WiFi dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan warga,” kata salah satu warga dan Ketua LSM Lembah Arasia, Bambang.
(Iswandi 89)














