Jember, RADAR-X.net – Proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan, Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang tercatat dalam aplikasi Jaga KPK tahun 2024 dengan anggaran Rp115.950.000, memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Minggu (28/09).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08233444****, Kepala Desa Gambiran memberikan jawaban yang terkesan berputar-putar. Ketika ditanya mengenai detail rehabilitasi, ia menegaskan bahwa semua kegiatan desa telah dimonitor kecamatan. Namun, saat ditanya lebih spesifik mengenai prasasti proyek, jawabannya tidak jelas.
“Bisa dilihat gimana kondisinya di kantor. Untuk lebih lanjut monggo ke kecamatan,” ujar Kepala Desa Gambiran.
Padahal, dalam praktik pembangunan yang menggunakan dana desa, prasasti atau papan proyek merupakan hal wajib sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Namun, saat dicek langsung ke Balai Desa Gambiran, prasasti proyek tidak ditemukan.
Salah seorang warga menyebutkan, kondisi balai desa memang terlihat lebih rapi dibanding sebelumnya. “Catnya baru, tulisan di pendoponya bagus,cuma itu sih yang berubah, setahu saya,” ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya.
Dari informasi Kepala Desa, renovasi meliputi pendopo, pergantian plafon internet, pembangunan pagar sisi utara kantor yang ambruk, hingga renovasi ruangan kepala desa.
Meski begitu, rincian penggunaan anggaran Rp100 jutaan tersebut tak dijelaskan secara transparan. Pertanyaan publik pun muncul:
1. Apakah proyek benar-benar sudah direalisasikan sesuai laporan?
2. Mengapa prasasti proyek tidak ada?
3. Untuk apa saja dana Rp100 jutaan itu digunakan?
Jawaban Kepala Desa yang terkesan mengalihkan klarifikasi ke pihak kecamatan makin menambah tanda tanya soal transparansi penggunaan anggaran.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari kecamatan, sekaligus memastikan apakah proyek rehabilitasi Balai Desa Gambiran tahun anggaran 2024 benar sesuai aturan atau justru menyisakan masalah transparansi.
(Zen)














