Berita

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara: Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

145
×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara: Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Agenda rapat ini adalah Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Laporan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Selasa (22/07).

Dalam rapat ini, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Ranperda RPJMD 2025-2029.

Fraksi PDI Perjuangan berharap agar program-program dalam RPJMD 2025-2029 fokus pada pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan lapangan pekerjaan di Kabupaten Batu Bara.

Mereka juga meminta agar RPJMD dilaksanakan sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkab Batu Bara dapat lebih bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap program-program yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029.

Fraksi Gerindra berharap agar RPJMD dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan.

Mereka juga berharap agar RPJMD dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Batu Bara melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan layanan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, dan budaya.

Semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Batu Bara 2025-2029 dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menunjukkan kesepakatan dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk membangun daerah yang lebih baik.

Dengan penandatanganan persetujuan bersama, Ranperda RPJMD 2025-2029 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program-program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029 dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Batu Bara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page