BeritaKesehatan

Nasib Pilu Pasien Tak Mampu di Sampang: Terlambat Disetujui BPJS, Harus Bayar Pribadi

×

Nasib Pilu Pasien Tak Mampu di Sampang: Terlambat Disetujui BPJS, Harus Bayar Pribadi

Sebarkan artikel ini
dr. Syafril Alfian Akbar, Humas RSD Ketapang Saat Memberikan Penjelasan Kepada Wartawan. (Foto: Varies)

SAMPANG, RADAR-X.Net – Dalam upaya pemerintah memperluas cakupan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC), kisah pilu datang dari seorang pasien tidak mampu di Kabupaten Sampang.

Almarhum Mohammat Dahri, warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, terpaksa membayar biaya pengobatan karena status UHC-nya tidak segera disetujui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelum menghembuskan napas terakhir di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Mohammat Dahri sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Ketapang. Di rumah sakit itu, ia dikenakan biaya sebesar Rp1.622.694 karena saat masuk, UHC-nya belum aktif dan belum mendapat persetujuan dari BPJS.

Situasi itu terjadi karena ia datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD Ketapang pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan pelayanan verifikasi BPJS hanya aktif hingga pukul 16.00 WIB.

Keluarga pasien merasa keberatan atas biaya tersebut, apalagi mereka tergolong tidak mampu. Harapan pun mereka gantungkan kepada pihak rumah sakit agar bersedia mengembalikan dana tersebut, mengingat almarhum telah mendapat perawatan gratis di rumah sakit rujukan berikutnya.

“Kalau bisa dikembalikan biaya yang di RSD Ketapang. Soalnya Mohammat Dahri ini orang tidak mampu, siapa tahu bisa buat tambahan biaya tahlilan,” ungkap Syamsul, salah satu anggota keluarga almarhum.

Menurut Syamsul, selama dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn, almarhum tidak dikenai biaya sedikit pun. Hal itu terjadi karena pada saat perawatan di rumah sakit tersebut, pengajuan UHC-nya telah berhasil di-approve oleh BPJS.

“Kalau di Mohammad Zyn gratis tidak bayar sepeser pun. Tapi, di RSD Ketapang bayar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas RSD Ketapang, dr. Syafril Alfian Akbar menjelaskan bahwa pengajuan UHC tidak bisa dilakukan karena waktu masuk pasien tidak sesuai dengan jam operasional BPJS.

“Tidak bisa diklaimkan, soalnya waktu dirawat di IGD RSD Ketapang, UHC milik almarhum tidak aktif dan belum disetujui BPJS. Sedangkan pasien datang jam 20.00, sementara layanan BPJS tutup jam 16.00,” terangnya, Selasa (03/06/2025)

Syafril menegaskan bahwa saat pasien dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn keesokan harinya, barulah pengajuan UHC disetujui sehingga layanan kesehatan dapat diberikan secara gratis.

Kisah Mohammat Dahri membuka mata banyak pihak, bahwa sistem layanan kesehatan yang semestinya menjadi penyelamat justru dapat menjadi beban jika proses administratifnya lamban. Keluarga besar almarhum kini hanya berharap ada kebijakan dari pengelola rumah sakit agar biaya tersebut bisa dikembalikan, setidaknya untuk meringankan beban pasca-kepergian orang tercinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page