BeritaKriminal

Kasus Malpraktik Bayi di Bangkalan Mangkrak Setahun, Polisi Baru Bertindak Setelah Viral

×

Kasus Malpraktik Bayi di Bangkalan Mangkrak Setahun, Polisi Baru Bertindak Setelah Viral

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Malpraktek dokter di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan. (Foto: Istimewa)

Bangkalan, RADAR-X.Net – Keadilan bagi Mukarromah, ibu muda asal Kecamatan Modung, Bangkalan, tampaknya harus menunggu “izin viral” untuk kepolisian bisa bergerak.

Kasus dugaan malpraktik tragis di Puskesmas Kedungdung, yang mengakibatkan kepala bayi terputus saat proses persalinan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum—meski telah dilaporkan sejak Maret 2024.

Laporan resmi dari suami korban, Sulaiman, teregistrasi dengan nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR pada 4 Maret 2024. Namun, selama lebih dari satu tahun, proses penyidikan oleh Polres Bangkalan nyaris tidak menunjukkan kemajuan berarti. Meski sempat diterbitkan SP2HP pada Juni 2024 yang menyebut kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tidak ada langkah nyata yang diambil aparat penegak hukum.

Ironisnya, Satreskrim Polres Bangkalan baru bergerak setelah kasus ini menjadi viral di media sosial pada awal Mei 2025, menyusul pemberitaan dengan tajuk “Skandal Malpraktik Kepala Bayi Terputus di Bangkalan Mangkrak, Kinerja Polres Dipertanyakan.” Dalam waktu singkat, Polres Bangkalan tiba-tiba menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Mei 2025—seolah-olah terdesak oleh sorotan publik, bukan oleh rasa tanggung jawab terhadap keadilan.

Surat pemberitahuan terbaru (SP2HP) bahkan baru diterima keluarga korban pada 11 Mei 2025, lebih dari seminggu setelah kasus ramai diperbincangkan. Suhaili, salah satu anggota keluarga Mukarromah, membenarkan hal tersebut.

“Betul, kami baru menerima surat SP2HP setelah kasus ini viral di medsos,” ujar Suhaili, Rabu (21/5/2025).

Suhaili juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya kinerja Polres Bangkalan yang dinilai tidak memiliki empati terhadap penderitaan masyarakat kecil. Ia menuding aparat lebih sibuk mengurus jabatan daripada menjalankan amanat sebagai pelindung rakyat.

“Setelah Kanit Pidum Mas Herly Susanto pindah karena dapat jabatan baru sebagai Kapolsek Burneh, kasus ini hilang. Nunggu viral baru dilanjutkan lagi. No viral no justice,” ujarnya geram.

Sementara itu AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan menegaskan kepada media ini. Bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin dan Profesi.

“Perkara sudah berjalan, kami sudah berkirim surat ke MDP (Majelis Disiplin dan Profesi) kedokteran, dan tim dari MDP sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi serta dari pihak Puskesmas (sesuai UU Kesehatan) kemarin lusa. Kami menunggu rekomendasi dari MDP,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page