BeritaNasionalPemerintahanTerbaru

Pengulu Kute Jongar Asli di Agara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

×

Pengulu Kute Jongar Asli di Agara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pengulu Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi menyebutkan, tersangka JS merupakan Pengulu Kute Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diangkat pada tahun 2021 dan aktif hingga saat ini.

Dikatakannya, tersangka mengelola anggaran dana desa Kute Jongar Asli pada tahun 2022 sebesar Rp. 688.255.000 dan tahun 2023 sebesar Rp. 674.436.000.

Deddi menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menemukan alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan pidana.

“Tersangka JS, Pengulu Kute Jongar Asli ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Deddi Maryadi kepada Radar-x.net, Jum’at 1 November 2024.

Deddy menjelaskan, penetepan tersangka JS berawal dari adanya laporan masyarakat dengan nomor: 07.Ist/laporan/2024 tanggal 9 mei 2024 terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeluarkan surat perintah tugas nomor: SP.TUG-02/L.1.20/Dek.1/03/2024 tanggal 24 Juni 2024 untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk selanjutnya dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.1.20/Fd.1/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024.

Deddi mengungkapkan, karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, selanjutnya Kejari Agara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa pada Kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

”Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana desa jongar asli dilakukan tersangka, berdasarkan perkiraan penyidik mengakibatkan total kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2022 dan 2023 diperkirakan sebesar Rp.637.490.000,” ucapnya. (MAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page