PeristiwaPolri

“Operasi Patuh Semeru”, Polres Pamekasan Lakukan Tilang Manual dan Teguran

×

“Operasi Patuh Semeru”, Polres Pamekasan Lakukan Tilang Manual dan Teguran

Sebarkan artikel ini

foto : Polres Pamekasan saat menggelar operasi 

Pamekasan, Radar x. net – Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, yang dilakukan oleh Polres Pamekasan sejak tanggal 15 sampai 28 Juli 2024, telah menilang pelanggar secara manual dan teguran. Senin, 22/07/2024

Berdasarkan informasi yang dirangkum tim media Radar x. net dilapangan, Selama seminggu telah tercatat ribuan pengendara mendapat teguran dan tilang manual dari Polres Pamekasan.

Diketahui, terdapat 8 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini. Beberapa di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Dalam pelaksanaan operasi selama satu minggu, Kasi humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur sejak operasi dimulai.

Pengendara yang ditilang termasuk dalam 8 prioritas target operasi yang ditentukan Polisi. Pelanggaran terbanyak pada pengendara sepeda motor, yaitu 283 pengendara terkena tilang karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu Lalu Lintas dan 6 pengendara motor kena tilang karena ranmor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI”, ucap Kasi humas Polres Pamekasan.

Ia berharap masyarakat bisa sadar diri dengan pelanggaran tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi pelanggaran lalu lintas. Hal ini dikarenakan demi keselamatan pegendara itu sendiri dan orang lain.

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur yang sudah di tentukan agar terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya

(HR/Korwil Madura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page