Berita

DPRK Tetapkan Lima Komisioner KIP Aceh Tenggara Periode 2024-2029

×

DPRK Tetapkan Lima Komisioner KIP Aceh Tenggara Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menetapkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara terpilih periode 2024-2029.

Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang paripurna berdasarkan surat keputusan nomor: 02/DPRK -AGR /II / 2024.

Kelima komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2024-2029 tersebut Mhd Safri Desky, Hakiki Wary Desky, Ilham, Usman dan Supriadi Bangko.

Sementara yang lulus sebagai cadangan adalah Kaman Sori, Syaifullah, Hamdani,Nawi , Peri Fadly dan Sudirman.

“Berharap komisioner KIP Aceh Tenggara yang terpilih untuk bekerja lebih baik nantinya,” kata Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Selasa (13/2), saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page