Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menetapkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara terpilih periode 2024-2029.
Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang paripurna berdasarkan surat keputusan nomor: 02/DPRK -AGR /II / 2024.
Kelima komisioner KIP Aceh Tenggara periode 2024-2029 tersebut Mhd Safri Desky, Hakiki Wary Desky, Ilham, Usman dan Supriadi Bangko.
Sementara yang lulus sebagai cadangan adalah Kaman Sori, Syaifullah, Hamdani,Nawi , Peri Fadly dan Sudirman.
“Berharap komisioner KIP Aceh Tenggara yang terpilih untuk bekerja lebih baik nantinya,” kata Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Selasa (13/2), saat dikonfirmasi.














