MALANG, RADAR-X.net – Sungguh eroni dan terjadi lagi hal penahanan Ijazah di kabupaten Malang, pagi sekitar pukul 9 Wib teman teman dari Lembaga LP-KPK Kab malang mendatangi SD Negeri 2 Kesamben
Kecamatan Ngajum Kab Malang.Senin 12 Februari 2024
Maksut kedatangan dari lembaga LP-KPK dan media datang ke sekolah SD Negeri 2 Kesamben untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah, dikarenakan lembaga LP-KPK dan rekan media mendapatkan aduhan sekaligus diminta bantuan terkait tentang adanya penahanan Ijazah putrinya yang di tahan sekolah atau tidak diberikan kepada wali murid yang bersangkutan.
Pada waktu beliau datang ke kantor LP-KPK orang tua wali murid menceritakan kronologi sampai saat ini putrinya belum menerima ijazah dari sekolah tersebut, dikarenakan wali murid belum melunasi atau membayar iuran sekolah sebesar Rp. 450.000 sekolahan SD Negeri 2 Kesamben menahan dan tidak memberikan ijazah kepada wali murid atau orang tua siswi.
Ditemui langsung kepala sekolah SD Negeri 2 Kesamben Dra. Umi Lutfiyah, S.Pd.l berserta 2 guru yang berada di ruangan kepala sekolah, mengatakan dengan tegas dan jelas bawah sekolah kami tidak ada ataupun tidak menahan satupun atau tidak memberikan ijazah kepada wali murid selama ini.
Eronisnya Mala dari kepala sekolah dan oknum guru sepertinya menuduh dan menyamakan kami Lembaga LP-KPK dan media adalah Bodrex,padahal kita datang ke sekolah tersebut mengunakan atribut atau seragam resmi dari Lembaga kita LP-KPK dan kita juga dibekali dengan KTA berserta surat tugas, (tutur Edy W anggota LP-KPK).
Aba Shodiq Kunil Fitri sebagai ketua LP-KPK kab Malang sangat menyayangkan dan akan melaporkan oknum dari pegawai ataupun kepala sekolah SD Negeri 2 Kesamben tersebut ke Diknas dan ke ombudsman, karena sudah mencoreng nama baik Lembaga dan media.
UU.Pokok Pers No.40/1999 yang berbunyi Kepada semua pihak baik instansi Pemerintah Swasta Maupun Masyarakat umum diminta bantuannya guna kelancaran tugas yang diembannya, melalui saluran TLP dan WA S kepala Dendik kabupaten malang belum ada jawaban dan konfirmasi Sampai berita ini diturunkan.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.(Bejo) Bersambung














