JEMBER, RADAR-X.net – Berdasarkan penayangan berita Pak Jitu TV Jember Edisi 20 Desember 2023, berjudul “Warga Jember Keluhkan Pengajuan AJB & Sertifikat tanah pada oknum Kades yang tak kunjung selesai”.
Dalam penayangan berita tersebut, Sutikno Kepala desa Sanenrejo aktif menyanggahnya.
Pasalnya, terkait proses tanah warganya yang diwartakan itu bukanlah sertifikat, namun AKTA pembagian hak bersama APHB) an Yopi Ariesta dan Sriwahyuni da/dusun Mandilis RT.05 RW.04 desa Sanenrejo kec Tempurejo Jember.
“Kenapa proses AJB di desa kami Sanenrejo kesannya hingga makan waktu lama..? nah, biar sampeyan tahu kenapa.? tanyanya pada awak media. Sampeyan kan tahu berapa kali pejabat Camat Tempurejo Ganti.” Ujar Sutikno.
“Kalau gak salah ada 4 sampai 5 kali berkas pengajuan itu saya sodorkan ke Kecamatan, namun apa yang terjadi, ternyata berkas itu dikembalikan /tidak di tanda tangani oleh pak camat, ndak tahu saya kenapa kok gak di tanda tangani,” keluhnya.
“Kemudian persoalan tersebut saya koordinasikan dengan pak sekdes saya, sehingga Solusinya saya harus menggunakan jasa Notaris mas Alfiansyah SH.Mkn. tetangga sampeyan yang kantornya di jalan udang windu Mangli itu.” Jelas Sutikno, di ruang tamu rumahnya. Selasa (26/12/2023).
Secara kebetulan saat awak media datang bersilaturahmi ke rumah kepala desa Sanenrejo tersebut, dalam waktu yang hampir bersamaan itu, tim notaris Alfiansyah.m SH.Mkn., sudah berada lebih dulu di rumah kepala desa Sanenrejo, sehingga dengan mudah awak media mengkonfirmasikan langsung pada Alfiansyah SH.Mkn., terkait proses pengajuan berkas AJB pemdes Sanenrejo.
“Sudah sejauh mana? Alfiansyah SH.Mkn menjawab bahwa, kalau dari proses adminitrasi, dan pengumpulan data sudah semua, hanya tinggal satu yang perlu diuruskan yaitu meminta penetapan pengadilan perihal salah satu ahli waris yang bernama Tegar masih dibawah umur.
Rencananya nanti akan diwalikan ke Ibunya atau ke kakaknya, seperti itu.
“Jadi kita menunggu itu untuk mengeluarkan AKTA Pembagian Hak bersamanya. Untuk itu memang kita perlu waktu, apalagi sekarang ini masuk di akhir tahun, jadi banyak liburnya.” Ujarnya.
“Insya Allah di Januari nanti di minggu kedua atau ke empat kita tinggal nunggu pemberkasan dan kita mendaftarkan adik tegar ini untuk ditetapkan siapa wali yang menandatangi di AKTA, sama dengan di surat keterangan warisnya. Karena kalau Adik tegar ini tidak memiliki itu, ya peralihannya tidak bisa beralih.” Pungkas Alfiansyah.
(A.Latif)














