JEMBER, RADAR-X.net – Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang kekerasan seksual sudah sangat jelas bahwa ancaman pidana dan dendanya tidak main-main.
Undang-Undang ini mengatur untuk melindungi harkat dan martabat manusia khususnya bagi para perempuan baik yang masih di bawah umur ataupun yang sudah dewasa.
Meskipun sudah ada Undang-Undang yang menjaganya, namun para pemuja nafsu sering kali memaksakan perilakunya untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Hal ini dialami oleh FK (inisial-red) (41), yang beralamat di Desa Pace, Kec. Silo, Kab. Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan Seksual yang mana awalnya FK(Korban) berada di tempat kerjanya yaitu Malaysia, FK di bujuk rayu oleh seorang laki-laki yang bernama FR (inisial-red, Terduga Pelaku) untuk dipaksa pulang dengan iming-iming mau dinikahi.
Perlu diketahui FR adalah seorang Kepala Desa aktif di Wilayah Kec. Silo, Kab. Jember, Jawa Timur, yang baru dilantik minggu lalu, yang mana sebelumnya juga sebagai Kepala Desa.
“Saya awalnya meminta bantuan kepada FR terkait anak saya yang sedang sakit, saya meminta bantuan via pesan WhatsApp (WA), saya waktu itu berada di Malaysia, jadi saya minta bantuan sama FR yang mana FR adalah Kepala Desa di Desa saya.” Ungkap FK, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (01/11/2023) Pukul 19.00 WIB.


“Saya ditipu oleh FR, saya dijemput di Bandara Juanda Surabaya dan saya dibawa ke salah satu Hotel di Wilayah Malang, dan saya dipaksa untuk berhubungan suami isteri, saya sudah menolak namun FR tetap memaksa saya, sambil mengancam saya. Akhirnya saya tidak berdaya dan terjadilah hubungan suami isteri yang mana saya melayani karena di bawah paksaan, bahkan ektremnya saya dipaksa melakukan oral sek,” lanjut FK.
“Saya tidak dinikahi, malah nomor Hp saya di blokir, untuk mencari keadilan saya meminta bantuan kepada LBH-PEDULI HUKUM DAN HAM dan akhirnya hari ini, Rabu (01/11/2023) saya bersama Pengacara saya melaporkan FR ke Polres Malang.” Katanya sedih.
Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Advokat yang mendampingi Pelapor korban kekerasan seksual tersebut menyampaikan, pihaknya sudah membuat laporan di Polres Malang dengan laporan Polisi Nomor: TBL-B/437/XI/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang di alami oleh kliennya.
“Untuk tindak lanjutnya kita serahkan kepada Penyidik mas, yang jelas laporan kami sudah diterima.” Kata Advokat yang cukup dikenal di Kab. Jember ini.
“Kami akan kawal sampai FR terduga pelaku benar-benar menjadi tersangka dan ditahan, tidak ada orang yang kebal hukum. Kami akan terus pantau perkembangan penyidikan demi penyidikan di Polres Malang, dan kami yakin penyidik akan Profesional menangani perkara ini. Cerita detail terkait kronologi kejadiannya, sudah ada BAP penyidik mas.” Ungkap PH Korban.
Sementara itu, FR saat kami konfirmasi via WA membantah atas tuduhan Pelaporan tersebut. “Mohon maaf mas, tidak ada perbuatan kekerasan seksual, bisa dibuktikan dengan Visum Dokter. Ini fitnah bagi kami dan keluarga besar kami.” Ungkapnya, saat dikonfirmasi lewat WA, Kamis (2/11/2023) Pukul 15.40 WIB.
Saat wartawan kami menanyakan apa benar Bapak menjemput terduga korban FK ke Juanda Bandara Surabaya?, FR menjawab, ” Ya benar, sebatas menjemput saja karena yang bersangkutan mengatakan tenaga kerja ilegal, dan sudah 12 tahun di Malaysia. Dan mengaku tidak memiliki saudara laki-laki dan Bapak.
“Kami menjemput tidak memungut apapun, saya cuma dibelikan bensin saja sebesar Rp. 400.000,- Juanda – Jember, saya tidak memungut keuntungan.” Jawabnya.
Pertanyaan selanjutnyan dari wartawan kami, apa benar sepulangnya menjemput FK, Sdr. menginap di sebuah hotel di wilayah Malang? FR menjawab, tidak pernah mas.” Tutupnya.
Pantauan media ini, Advokat dari Pelapor tidak sendiri dia bersama pasukan LSM KPK nya yang mana kebetulan dia adalah Ketua Umum(Ketum) dari LSM KPK yang sudah sangat terkenal sebagai NGO independent dan oposisi dari Pemerintahan.
(NN)














