Aceh Tenggara, Radar-x.net – Seorang wanita berinisial ZN Alias ZS (43) warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, diringkus anggota kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Aceh Tenggara.
Tersangka ZN Alias ZS, berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R Doni Sumarsono, SIK. MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Erwinsyah Putra, SH. MH, membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang perempuan berinisial ZN beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
“ZN Alias ZS kita amankan berkat informasi dan laporan masyarakat,” kata Erwinsyah kepada Radar-x.net, Jum’at (20/10/2023)
Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kamis, 19 Oktober 2023 sekira pukul 19:30 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi yang didapatkan akurat petugas langsung bergegas mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, lalu petugas menggedor rumah tersangka tapi tak kunjung juga di buka,” ungkap Erwinsyah
Kemudian petugas yang menjaga di belakang rumah tersangka melihat tersangka berlari kebelakang rumah dengan membuang narkotika jenis sabu ke lubang pembuangan air kamar mandi dengan cara disiram ke dalam selokan air.
Setelah narkotika jenis sabu itu di buang, tersangka baru membuka pintu rumahnya. Petugas mengetahui perbuatan tersangka langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didampingi oleh perangkat desa setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan plastik berwarna hitam yang keluar dari pembuangan selokan air kamar mandi, kemudian petugas mengambil dan membuka plastik tersebut dan ditemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 94 gram,” ucap Erwinsyah
Selain dari sabu, lanjut Erwinsyah, pihaknya juga mengamankan satu bal plastik klip warna putih bening, satu buah dompet berukuran kecil warna kuning, dua buah timbangan digital, satu buah sendok besi kecil dan satu buah plastik besar warna hitam.
“Saat ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ZN diamankan di Polres Aceh Tenggara beserta barang bukti,” ujar Erwinsyah
“Tersangka ZN alias ZS atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 pasal 114 ayat 2 dari Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba Iptu. Erwinsyah Putra. (RH).














