Murung Raya, RADAR-X.net – Kepala Desa atau Kades memiliki kebijakan penuh atas alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sebab, harapan Pemerintah tentunya, semua memiliki tujuan bagi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Kepala Desa harus mempergunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menyebut bahwa adanya program stimulus dari Pemerintah Pusat hingga Daerah bagi setiap Desa sebagai wujud memperlancar roda pembangunan ekonomi di Desa.
“Sehingga diharapkan oleh Pemerintah pembangunan Desa harus ada kemajuan, baik dari sisi pembangunan Desa maupun ekonomi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa atau alokasi Dana Desa,” beber Komisi 1 DPRD Mura ini. Rabu (11/10/2023).
Rumiadi menerangkan, setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa, melalui dari tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala Desa.
“Harapan kita kepada Kades yang baru di lantik melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta membangun kerja sama dan sinergi dengan BPD yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan Desa,” pungkas Rumiadi.
(Vrn)














