Aceh Tenggara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara mencatat warga yang sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sebanyak 146.499 orang. Dari total jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP Elektronik sebanyak 150.936.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri Br Saat dikonfirmasi Radar-x.net, Rabu (04/10/2023) di ruangan kerjanya menyebutkan, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) berjumlah 229.368 jiwa, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2023, jumlah penduduk di Aceh Tenggara sebanyak 229.368 jiwa yang terdiri dari 114.942 laki laki dan 114.426 perempuan.
Sedangkan untuk jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP Elektronik sebanyak 150.936 jiwa, dan warga yang sudah melakukan perekaman baru mencapai 146.499 jiwa dengan progres persentase 97,07 persen.
Abri juga mengatakan, warga yang sudah memiliki KTP Elektronik sebanyak 144.488 jiwa. Dan yang belum sama sekali melakukan perekaman sebanyak 4.437 jiwa.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, Disdukcapil terus melakukan percepatan untuk kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik kepada masyarakat dengan melakukan layanan jemput bola di kecamatan-kecamatan, begitu juga di satuan pendidikan.
Jadi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik yang tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil, bisa mendatangi layanan di lokasi tersebut. Terang Abri
Abri berharap kepada warga yang belum memiliki KTP Elektronik, agar segera mengurusnya, karena stok blangko KTP Elektronik tersedia, jangan ketika dibutuhkan baru mengurus untuk membuat KTP Elektronik. (RH).












