BeritaHukum

Kasus Perkara Kelurahan Kenayan Dari Polres Sudah Dilimpahkan Ke APIP, Ketua LPKP2HI: Terus Kami Kawal

×

Kasus Perkara Kelurahan Kenayan Dari Polres Sudah Dilimpahkan Ke APIP, Ketua LPKP2HI: Terus Kami Kawal

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Polres Tulungagung telah menindaklanjuti terkait Laporan dari Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya, yang diduga oknum Pejabat Pemerintah Kelurahan Kenayan sudah melakukan kegiatan/tindakan yang melanggar hukum.

Pasalnya kegiatan tindakan hukum tersebut, terkait adanya surat edaran Bhakti Sosial yang dikeluarkannya untuk meminta bantuan sumbangan partisipasi kepada para pengusaha/toko dan masyarakat di saat menjelang hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret 2023 kemarin.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus perkara di kelurahan Kenayan,saat ini berkas perkara dari Polres Tulungagung sudah dilimpahkan ke APIP/inspektorat Tulungagung.

“Kemarin kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tulungagung”, katanya, Rabu (4/10/2023).

“Dan saat ini berkas perkara kelurahan kenayan sudah di limpahkan ke inspektorat Tulungagung,” imbuhnya.

Sugeng Sutrisno juga menambahkan terkait permasalahan kelurahan kenayan, dirinya akan terus mengawalnya sampai kasus ini bisa tuntas sesuai harapan masyarakat.

“Terus akan kita kawal sampai selesai dan sampai ada kepastian hukum tetap sesuai hukum yang berlaku, karena permasalahan ini sudah menjadi viral di media dan sempat menarik perhatian masyarakat khususnya masyarakat Tulungagung pada saat itu”, tambah Sugeng Sutrisno.

Sementara itu Polres Tulungagung melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi IPDA Danang Tri Widodo S.H.,M.H., membenarkan kalau terkait aduan kasus kelurahan Kenayan berkasnya sudah dilimpahkan ke APIP/inspektorat Tulungagung.

“Betul mas, berkas perkara kelurahan kenayan sudah kita limpahkan ke APIP dalam hal ini inspektorat Tulungagung”, katanya, melalui chat WhatsApp.

“Sesuai dengan Nota Kesepahaman APIP/APH no 1 tahun 2023 apabila aduan yang diterima oleh APH bersifat dugaan pelanggaran administratif maka dilimpahkan ke APIP, berikut juga kami sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait hal tersebut ke Pak Sugeng (Ketua LPKP2HI Kediri Raya.red)”, jelasnya.

Danang juga mengatakan dalam penanganan proses perkara ini, semua penanganannya sudah dilimpahkan ke inspektorat.

“Dengan dilimpahkannya ke Inspektorat maka saat ini semua proses penanganan ada pada inspektorat mas”, pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah kepala inspektorat Tulungagung, Tranggono saat ditemui di kantornya membenarkan kalau pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Kelurahan Kenayan dari Polres Tulungagung.

“Benar mas, kalau tidak salah berkasnya dari Polres sudah kami terima 2 hari yang lalu/ kemarin”, katanya.

“Untuk itu, nanti tetap akan kami tindaklanjuti berkas tersebut dan kami tetap koordinasi dengan Polres, karena mengingat berkas tersebut pelimpahan dari pihak Polres”, tandasnya.

(IW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page