Indramayu, RADAR-X.net – Peningkatan kualitas jalan desa untuk aktifitas ekonomi (Pertanian dan Wisata) berlokasi di Blok Roma Desa Bulak kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu, dengan metode betonisasi.
Pelaksanaan tersebut bersumber dana bantuan provinsi (Banprov) Non Reguler dengan biaya Rp.700.000.000,- Tahun anggaran 2023, Volume 772 x 3 x 0,15. Sayangnya baru selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan secara vertikal maupun secara horizontal.
Hal itu Terpantau sejumlah penggiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Cabang Indramayu yang di motori ketuanya Agus Seha sapaan akrabnya sampai tercengang adanya pelaksanaan baru satu hari selesai sudah dalam kondisi retak.
“Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat non reguler hasil dari merupakan usulan salah satu anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, tetapi kalau masalah teknis di lapangan tentunya bukan urusannya anggota Dewan Provinsi.” Ucap Agus kepada awak media radar-x di lokasi, Senin (11/09/23).
“Timnya lapangan yang menemukan Ketidakwajaran pada Volume ketinggian tersebut bermula setelah melihat begisting yang tingginya sekitar 10 Cm tetapi di papan proyek tertera 15 Cm, sehingga jelas adanya dugaan unsur kesengajaan mar-up pada ketinggian betonisasi. Hal itu berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi.” Tegas Agus.
Untuk itu Agus Berharap hasil temuannya adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak TPK dan pihak penanggung jawab pada pelaksanaan tersebut dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat pada kerugian negara.
Agus juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu dan jajaran dapat segera melakukan proses investigasi di lokasi pekerjaan guna mengungkap fakta hukum Tipikor “Tindak Pidana Korupsi pada anggaran Banprov Non reguler.” Tutup Agus
(Tim)














