Pemerintahan

Pemkab Melalui Satpol-PP Tulungagung Gempur Rokok Ilegal Tanpa Izin Bea Cukai

×

Pemkab Melalui Satpol-PP Tulungagung Gempur Rokok Ilegal Tanpa Izin Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Gempur Rokok Ilegal Tanpa Izin Bea Cukai.

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu Perangkat Daerah Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023, yang peruntukannya membiayai Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Program ini dilaksanakan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, dengan Bea Cukai di Kelurahan Kepatihan Kec.Tulungagung Kab.Tulungagung, Minggu (11/6/2023 ).

Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut bersamaan dengan pagelaran pertunjukan Kesenian Tradisional Jaranan Jawa ”Turonggo Mitro Taruno”.

Salah satu pembicara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Erwan dari anggota Satpol PP Tulungagung menyampaikan di hadapan masyarakat bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Oleh sebab itu lanjut Erwan, kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan Yel yel gempur rokok ilegal.

Selain itu, Erwan juga memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal serta menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal.

Sanksi dari peredaran rokok ilegal menurut Erwan adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.

Di tempat terpisah sepekan yang lalu (31/5/2023) Satpol PP bersama Bea Cukai dan Disperindag menggelar sosialisasi Gempur rokok ilegal di Desa Kendal Bulur Kec. Boyolangu Tulungagung.

Satpol PP bersama Bea cukai menyampaikan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu : Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Satpol PP dan Bea Cukai berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat tentang rokok legal.

(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page