foto : Tim dari inspektorat kabupaten Sampang saat melakukan investigasi
Sampang, Radar x. net – Audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat di Balai Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dengan memanggil 9 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Kamis, 11/05/2023
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat setempat itu, yaitu meminta keterangan pada Anggota BPD desa tersebut, terkait dengan honor yang diduga telah digelapkan oleh mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam (Dehili), sehingga berujung dengan pelaporan atas anggaran tunjangan pendapatan BPD yang telah terealisasi sesuai dengan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban, namu dari keenam anggota BPD tersebut tidak pernah menerima honor, sejak dilantik sampai dengan purna tugas kepala desa setempat.
Dari penelusuran awak media Radar x. net dilapangan, dari sembilan orang anggota BPD tersebut, hanya enam orang yang bisa dimintai keterangan oleh tim investigasi Inspektorat Kabupaten Sampang, diantaranya: Yuhyil Idam, Mat Basit, Musnin, Haqqul Yakil, Siti Warnindah dan Muhdi Salam.
Sementara, Muhammad Fausi, Sri Misyati dan Daul Husni, ketiganya belum bisa di mintai keterangannya, dengan tanpa adanya alasan yang pasti
Moh Ali selaku Ketua Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung pada yang bersangkutan untuk meminta keterangan.
Menurutnya, semua anggota BPD Desa Karang Gayam, mempertanyakan honornya yang telah terealisasi dalam laporan pada anggaran dana desa telah terealisasi semua, termasuk honor dari sembilan anggota BPD.
“Nanti akan kami hitung total kerugian semuanya, yang mana dana tersebut diduga telah digelapkan oleh mantan kades karang gayam, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke APH.” Tuturnya
Ali menambahkan, bahwa timnya akan melakukan investigasi kembali terhadap tiga orang anggota BPD yang belum dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, H.Suja’i ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L K.P.K ) meminta kepada inspektorat Kabupaten Sampang, supaya bisa bekerja dengan profesional dalam melakukan audit dengan secara detail dalam menghitung kerugian negara yang diduga telah digelapkan oleh mantan Kepala desa Karang Gayam.” Ungkapnya singkat
(Korwil Madura/Tim)














