Kriminal

Mantan Kades dan Dua Mantan Bendahara Tidak Kooperatif, BPD Karang Gayam Akan Melangkah Ke Polda Jatim

×

Mantan Kades dan Dua Mantan Bendahara Tidak Kooperatif, BPD Karang Gayam Akan Melangkah Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Madura-Sampang, Radar x. net – Ketidakhadiran mantan Kepala Desa (Kades) Dahili dan dua orang mantan bendahara Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Agus Sugianto dan Muhammad Fauzi, ke ruangan penyidik unit III Satreskrim Polres Sampang, memantik reaksi BPD desa setempat harus mengambil tindakan.

Pasalnya, sejak dilaporkannya kasus dugaan penggelapan penghasilan dan tunjangan milik Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, bahwa dari ketiga orang tersebut mengabaikan undangan (panggilan) Satreskrim Polres Sampang.

Ironisnya, selain mereka bertiga mengabaikan panggilan Satreskrim Polres Sampang, mantan kepala desa Karang Gayam juga menantang BPD setempat, dengan kata-kata yang meresahkan, sehingga para BPD berencana akan membawa kasus tersebut dan melaporkan ke Polda Jatim.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan sebuah balasan dari segala perbuatannya, biarlah hukum yang memprosesnya serta sebagai efek jera bagi mereka, dan juga sebagai gambaran bagi orang lain jika berbuat kejahatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Musnin didampingi dua anggota BPD Desa Karang Gayam, saat dikonfirmasi oleh media, di kediaman Ketua L-KPK, Jl. Kenari, Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, pada Kamis, 02/03/2023. Malam.

Dikatakannya, Akibat dari ketidak Koorperatifan dari mereka, maka kerja penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus dugaan penggelapan penghasilan tunjangan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, jadi terhambat.

Berdasarkan dari SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik Polres Sampang tertanggal 15 Februari 2023, bahwa salah satunya faktor yang membuat kerja penyidik terhambat yaitu ketidakhadirannya mantan kepala desa karang gayam (Dahili) dan dua mantan bendahara (Agus Sugianto dan Muhammad Fauzi) periode TA. 2016 s/d TA. 2020.

Senada diutarakan Kiai Yuhyil, salah satu anggota BPD yang menjadi korban dari kasus tersebut, mengatakan dirinya sangat setuju bila kasus ini akan dibawa ke Polda Jatim.

“Saya sangat setuju mas…! Kalau seumpama kasus ini di laporkan ke Polda Jatim biar cepat selesai, karena dari pihak mantan kepala desa tidak ada iktikad baik.” Ucap Yuhyil

Yuhyil juga mengungkapkan bahwa mereka sengaja mengabaikan panggilan Polres, “kok berani beraninya ya, mereka bertiga mengabaikan panggilan Polres Sampang, padahal sudah jelas perbuatannya itu sudah melawan hukum.” Lanjutnya

“Kalau seperti ini caranya mereka bertiga, maka kami akan lanjut kasus ini ke Polda Jatim.” Cetusnya

Menanggapi hal tersebut, Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Kabupaten Sampang angkat bicara, dan berharap kepada pihak kepolisian supaya bertindak sistem jemput bola pada tiga orang yang mangkir dari panggilan penyidik Polres Sampang.

Secara terpisah, H. Suja’i, Ketua L-KPK Mawil Sampang mengatakan “Kalau maunya seperti itu, ya Monggo…! Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.” Tegasnya

“Kasus ini sudah murni korupsi, karena selama satu periode masa jabat Dahili, mantan Kapala Desa Karang Gayam, telah menggelapkan hak orang (BPD).” Pungkasnya

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page